Jumat, 23 November 2007

Ketua DPR Salahkan Mahkamah Konstitusi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menyalahkan Mahkamah Konstitusi yang dianggap menimbulkan keruwetan dalam pemilihan kepala daerah yang tengah atau akan dilangsungkan. "Daerah yang melaksanakan atau akan melaksanakan pilkada, silakan saja sesuai aturan yang lama," kata Agung di Balai Pemuda Surabaya, Sabtu (4/8).

"Ini bukan menghambat, tetapi MK tiba-tiba membatalkan peraturan. Tidak bisa lembaga yang tidak punya kewenangan membuat peraturan. Ini salah MK," ujar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Beberapa orang yang siap maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur, Juli 2008, seperti Soetanto Soepiadhy dan Basofi Sudirman, mendesak Presiden untuk tegas dan berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Staf ahli MK, Refli Harun, membantah MK melalui putusannya telah menimbulkan keruwetan. "Kalau ada keruwetan timbul, itu karena lembaga lain tak menjalankan kewenangannya," katanya. MK diberi kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang dan itu telah dijalankan.

Bagi Refli, keruwetan terjadi karena DPR yang merupakan representasi parpol resisten terhadap calon perseorangan, sedangkan Presiden tak mau menerbitkan perpu.

Padahal, menurut Refli, perpu cukup satu pasal. Misalnya, persyaratan calon perseorangan adalah tiga persen seperti di Aceh. Persyaratan lebih detail diatur dalam peraturan KPU.

Mengenai persyaratan kegentingan memaksa, Refli mengatakan, itu tafsir subyektif, bukan obyektif. Kenyataannya, Presiden menerbitkan Perpu No 1/2007 pada 4 Juni 2007. "Apa kegentingan memaksanya?" kata Refli.

Menanggapi persyaratan 15 persen dukungan bagi calon perseorangan, pengajar Ilmu Politik UI, Andrinof A Chaniago, menilai mengada-ada kalau calon perseorangan dibebani syarat dukungan setara dengan 15 persen suara sah pada pemilu atau pilkada di suatu daerah. "Itu hanya bagian dari upaya tokoh partai politik untuk menghalangi majunya calon perseorangan," katanya.

Mencari formula yang tepat untuk syarat dukungan calon perseorangan memang tidak mudah. Namun, persyaratan yang jelas- jelas tidak logis mesti lebih dulu dikesampingkan.

Kompas, 5 Agustus 2007

Tidak ada komentar: