Minggu, 29 Juni 2008

Presiden Dinilai Tidak Patuhi Konstitusi

Forum Konstitusi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mematuhi konstitusi dengan ide membentuk Komisi atau Panitia Nasional yang bertugas menelaah sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang tepat untuk negara. Seharusnya ide tersebut muncul dari MPR, bukan dilontarkan oleh Presiden.

Hal ini diungkapkan beberapa anggota Forum Konstitusi dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/8). Anggota forum itu adalah AM Lutfi, Hamdan Zoelva, Harun Kamil, Seto Hariyanto, Zaki Ahmad Siradj, dan Katin Subiantoro. Mereka bertemu dehgan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terkait dengan gagasan Presiden ingin membentuk Komisi atau Panitia Nasional. "Kami tidak mempersoalkan perubahan UUD 1945, tetapi yang kami sayangkan mengapa Presiden Yudhoyono melontarkan pembentukan Komisi atau Panitia Nasional yang mengkaji sistern ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum. Ini seharusnya kewenangan MPR," ungkap Hamdan.

Hamdan kemudian mengutip Pasal 9 UUD 1945 tentang sumpah presiden. "Di dalam sumpahnya, presiden akan melaksanakan UUD 1945 selurus lurusnya. Jadi, presiden itu bertugas melaksanakan UUD 1945," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, selain akan menyampaikan persoalan ini ke MK, Forum Konstitusi juga akan menyampaikan masalah ini ke MPR dan juga ke Presiden.

Kemarin, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) MPR Patrialis Akbar juga menyatakan, tawaran Presiden itu dinilai justru keluar dari prinsip konstitusi. Kehadiran institusi tersendiri dl luar jalur yang dibentuk MPR dapat diartikan sebagai upaya delegitimasi anggota MPR yang berwenang menetaphan dan mengubah UUD 1945.

Patrialis menilai, usul pembentukan institusi semacam itu sangat berbahaya. Untuk mengubah UUD 1945, mekanismenya jelas dan bukannya malah dengan membentuk komisi lain. "Siapa pun penyelenggara negara perlu berhati hati dalam berpendapat termasuk dari seorang Presiden yang harus memosisikan diri sebagai pemersatu bangsa yang wajib taat asas," ungkap Patrialis.

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana, berpendapat, Presiden bisa saja membentuk komposisi negara.

Tidak ada komentar: