Rabu, 16 Januari 2008

Calon Perseorangan Tak Bisa Dilaksanakan di Pemilu Tahun 2009 ini

Aturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah diperkirakan tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Hingga kini, pembahasan belum dimulai karena masih menunggu amanat Presiden.

Perkiraan tidak dapatnya aturan calon perseorangan pilkada dilaksanakan tahun ini disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dan anggota Kelompok Kerja Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Refli Harun, Jumat (11 jan 08).

Refli mengatakan, revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mungkin baru akan rampung pada sekitar bulan Maret atau April. Setelah itu dibutuhkan masa peralihan untuk aturan pilkada. ”Mungkin Juni baru selesai. Padahal, saat itu pasti sudah banyak pilkada yang masuk ke tahap pencalonan sehingga calon perseorangan tidak bisa ikut,” kata dia.

Tahun ini akan berlangsung 130 pilkada di berbagai daerah. Jumlah itu termasuk pilkada tahun 2009 yang akan diselenggarakan Desember 2008 karena alasan adanya Pemilu 2009. Ada pemikiran memajukan penyelenggaraan pilkada 2009 pada bulan September 2008.

Ray mengatakan, saat ini suasana publik sudah tidak antusias lagi terhadap calon perseorangan karena mereka sudah jenuh menunggu. ”Situasi inilah yang dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk memperlambat penyelesaian revisi UU No 32/2004,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dan DPR harus segera merampungkan aturan calon perseorangan yang merupakan putusan hukum Mahkamah Konstitusi. ”Bila tidak, maka pemerintah dan DPR melanggar hukum,” kata Ray Rangkuti.

DPR telah memberikan draf revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada bulan November 2007. Departemen Dalam Negeri telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Tetapi hingga kini belum dibicarakan dalam rapat kabinet sehingga amanat Presiden (ampres) belum bisa turun.

”Kami sedang mencari waktu kapan DIM bisa dipaparkan kepada Presiden dan rapat kabinet. Setelah itu akan segera dibuat ampres,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang.

Mengenai besarnya dukungan calon perseorangan, Refli mengusulkan angka dukungan disamakan dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dikalikan empat.

Persyaratan dukungan untuk calon anggota DPD sesuai UU No 12/2003 adalah berkisar 1.000 sampai 5.000 pemilih. Untuk itu, Refli mengusulkan persyaratan calon perseorangan tingkat provinsi berkisar 4.000 sampai 20.000 orang calon pemilih.

”Saya kira syarat itu lebih realistis dan rasional. Syarat itu juga sudah ada legal ground-nya,” katanya. (SIE)


Kompas, 12 Januari 2008

Tidak ada komentar: