Minggu, 27 Januari 2008

Anggota DPR Bisa Langsung Jadi Calon Anggota DPD

Jakarta, Kompas - Keinginan politisi partai politik untuk masuk ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD makin lempang. Setelah dipastikan anggota parpol tanpa batasan tenggang waktu bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kini muncul usul agar anggota DPR periode 2004-2009 bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilihan Umum 2009 mendatang tanpa harus mengumpulkan dukungan minimal dari pemilih.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II) di Bogor, Senin (14/1) siang, membenarkan adanya kesepakatan bahwa anggota DPR bisa langsung ditetapkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu berikutnya tanpa harus menyertakan syarat dukungan minimal. Syaratnya, daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan masih termasuk dalam daerah pemilihan anggota DPD.

Kesepakatan bahwa anggota DPR bisa menjadi calon anggota DPD secara langsung itu selaras dengan kesepakatan bahwa anggota DPD periode 1999-2004 juga bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2009 nanti. Pengaturan tersebut merupakan respons terhadap usul dari DPD mengenai penerapan ambang batas (electoral threshold) bagi anggota DPD yang akan mencalonkan diri kembali.

Namun, anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Lela Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) menyebutkan, belum tercapai kesepakatan soal itu karena memang belum sepenuhnya disepakati dalam rapat panitia kerja. Bagi Lena, tidak mungkin tim perumus memutuskan lebih dari yang ditugaskan oleh panitia kerja.



sumber: www.kompas.com

Tidak ada komentar: