Pemerintah sejak tahun 2007 lalu gencar melakukan konversi (peralihan) penggunaan minyak tanah ke gas LPG (baca elpiji). Alasan utama dibalik kebijakan konversi minyak tanah itu konon untuk penghematan subsidi BBM. Pemerintah melalui pertamina sampai akhir Juni lalu sudah mendistribusikan sekurangnya 44,6 juta tabung gas ukuran 3 kg dari target sekurangnya 55 juta pada tahun 2011.
Sayang, program konversi ini banyak menemui masalah. Yang paling menonjol adalah terjadinya banyak kasus ledakan. Sejak tabung elpiji 3 kg dibagikan secara gratis oleh Pemerintah tahun 2007, kasus ledakan tabung 'melon' (sebutan populer untuk tabung gas 3 kg) ternyata cukup tinggi. Selama tahun 2008 terjadi 61 kasus, tahun 2009 terjadi 51 kasus dan pada tahun ini (hingga bulan Mei saja) sudah terjadi 33 kasus tabung gas elpiji meledak. Total berarti telah terjadi lebih dari 150 kasus ledakan dengan puluhan korban tewas dan lebih banyak lagi korban luka, termasuk anak-anak.
Terakhir, hanya dalam kurun 8 hari (19-26 Juli) telah terjadi 8 kali kasus ledakan tabung gas elpiji 3 kg di berbagai daerah. Artinya, ledakan gas elpiji terjadi setiap hari. Khusus wilayah Jabodetabek, menurut data Kepolisian Daerah Metro Jaya, selama April-Juli 2010 terjadi lebih dari 15 kali ledakan tabung gas elpiji 3 kg. Korban meninggal mencapai 9 orang dan puluhan orang lainnya luka (Kompas, 27/07/2010).
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab ledakan itu adalah kualitas tabung yang buruk, terutama katupnya, sehingga bisa bocor, juga kualitas regulator dan selang yang tidak memenuhi SNI. Penanganan tabung saat distribusi juga sering buruk seperti dengan cara dilempar-lempar.
Begitu seringnya terjadi ledakan gas elpiji tak ayal membuat para pengguna tabung gas ukuran 3 kg selalu merasa terancam. Tabung gas elpiji 3 kg seakan sudah menjelma jadi ancaman "bom" yang kapan saja bisa meledak, dan celakanya ada di dapur rumah kita. Tidak salah kiranya jika saat ini masyarakat sedang dihadapkan dengan teror "bom" gas elpiji.
Pemerintah Lamban
Meski sudah banyak korban ledakan, respon Pemerintah terbilang amat lamban. Langkah Pemerintah baru terlihat dengan dibentuknya Tim Nasional setelah rapat koordinasi di Kantor Wapres, 29 Juni lalu. Namun, langkah nyata belum terlihat, kecuali Pemerintah telah menyiapkan regulator dan selang berstandar SNI sebanyak 10 juta paket, dan masyarakat bisa menukarkan yang lama dengan membayar sekitar Rp 35 ribu. Terakhir dikatakan tabung gas 3 kg akan ditarik.
Sikap lamban seperti itu jelas menyalahi tuntunan seperti yang telah ditunjukan oleh ajaran agama (Islam). Karena dalam Islam terdapat tuntunan dengan jelas bahwa Pemerintah berkewajiban senantiasa mengurusi rakyatnya, sebagaimana telah disabdakan oleh Rasul SAW: "Seorang pemimpin (penguasa) adalah pengatur dan pemelihara urusan masyarakat dan dia bertanggung jawab atas urusan mereka." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasul SAW juga memperingatkan: "Siapa saja yang diserahi oleh Allah menangani urusan rakyat, lalu ia mengabaikan kebutuhan, kesusahan dan kemiskinan mereka maka Allah akan mengabaikan kebutuhan, kesusahan, dan kemiskinan mereka (pada Hari Akhir kelak)." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
Mengakhiri Teror "Bom" Gas Elpiji
Untuk mengakhiri teror 'bom' gas elpiji, ada beberapa langkah yang harus dilakukan segera. Pertama: semua tabung, regulator dan selang harus dipastikan dan dijamin berkualitas baik. Di lapangan, struktur dan aparatur pemerintah lintas departemen, termasuk Pertamina, bisa melakukan pengecekan hingga tingkat RT dan RW serta komunitas. Perangkat yang standar diberi tanda dan yang tidak memenuhi standar atau rusak diganti. Dananya diambil dari APBN. Tentu hal itu bisa dilakukan. Jika untuk menalangi Bank Century sebesar 6,7 triliun, dan sebelumnya BLBI hingga ratusan triliun saja Pemerintah bisa dan harus bisa, maka tentu saja untuk melaksanakan hal ini juga bisa dan harus bisa. Jika perusahaan otomotif saja bisa melakukan puluhan bahkan ratusan ribu mobil untuk dicek dan diperbaiki, masa Pemerintah dengan segala potensi, kemampuan, dan strukturnya kalah dengan perusahaan otomotif?
Kedua, harus ada pengawasan yang ketat dan berjenjang dari Pemerintah. Pengawasan dilakukan sejak pabrik hingga ke pengecer. Tabung harus dipastikan berkualitas baik dan tidak bocor, terutama pada bagian katup, dan ini bisa dilakukan di stasiun pengisian tabung. Pemerintah juga harus memastikan bahwa distributor hingga pengecer tersebut menjaga kualitas. Harus dijamin mereka memperlakukan tabung dengan baik, dan untuk itu perlu dilakukan pelatihan hingga tingkat pengecer. Artinya, harus ada pengawasan berjenjang dari Pemerintah hingga sampai ke konsumen, supaya Pemerintah tahu siapa yang jadi pihak ketiganya itu.
Ketiga, di tingkat konsumen harus dilakukan penyuluhan massal kepada masyarakat untuk pemakaian gas yang aman. Hal itu dilakukan dari rumah ke rumah dengan memanfaatkan struktur RT dan RW dan komunitas. Penyuluhan tidak cukup hanya menggunakan sarana komunikasi massa, karena kalau hanya lewat televisi misalnya, itu hanya satu arah; tidak ada dialog dan tidak bisa dipastikan konsumen paham.
Ke empat, Pemerintah harus mengusut dan menghukum dengan keras dan tegas siapa saja yang melakukan kecurangan, menyuntik gas, memalsukan selang dan lainnya yang sering disebut sebagai pihak ketiga penyebab ledakan.
Kelima, segera menyantuni seluruh korban atau mereka yang terkena musibah akibat ledakan tabung gas itu.
Minimal, kelima hal itulah yang harus dilakukan Pemerintah untuk mengakhiri teror ledakan tabung gas.
Solusi Mendasar
Jauh lebih mendasar dari penyebab semua itu, banyaknya kasus ledakan 'bom' gas elpiji adalah dampak dari adanya kebijakan konversi (pengalihan) penggunaan minyak tanah ke elpiji. Masyarakat dipaksa untuk menerima kebijakan Pemerintah ini dan tidak diberi pilihan energi lain. Kebijakan Pemerintah itu muncul tentu saja karena politik energi dan pengelolaan kekayaan umum yang salah mengikuti sistem Kapitalisme.
Sistem Kapitalisme apalagi dengan mazhab neoliberal menghendaki agar subsidi dalam segala bentuknya dihapuskan. Artinya, sangat mungkin ke depan, ketika Pemerintah memutuskan menghapus subsidi BBM termasuk gas tiga kiloan maka rakyat dipaksa membeli sesuai harga keekonomian. Harga keekonomian gas elpiji saat ini sekitar Rp. 7.680,- belum ditambah margin keuntungan badan usaha. Artinya, harga keekonomian gas 3 kg ditingkat pengecer nanti bisa mencapai Rp. 25 ribu per tabung. Pada saat itu nanti, besar kemungkinan akan timbul masalah lagi di tengah masyarakat.
Masalah ini semua berawal dari kesalahan politik energi. Pertama, masyarakat dipaksa mengkonsumsi jenis energi yang mahal, yaitu BBM (termasuk elpiji) daripada LNG yang jauh lebih murah dan ramah lingkungan. LNG ini justru diekspor habis-habisan ke Cina, Singapura, atau Korea dengan harga amat murah. Kontrak LNG Tangguh ke Cina yang sedang dihebohkan saat ini harga efektifnya lebih murah daripada LPG 3 kg yang bersubsidi. Jadi, saat subsidi untuk rakyat terus dikurangi, Pemerintah justru mensubsidi Cina! Kontrak ini berjangka waktu 25 tahun sehingga kalau dipenuhi kita ditaksir akan rugi Rp 700 triliun!
Kedua, tidak ada keberpihakan pada kebutuhan pasar dalam negeri. UU 22/ 2001 tentang Migas, meskipun beberapa pasalnya yang sangat liberal telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetap saja belum menjadi UU yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Akibatnya, pabrik Pupuk Iskandar Muda dan pabrik Pupuk Aceh-Asean, yang keduanya berada di Aceh, misalnya, harus ditutup karena tidak mendapatkan pasokan gas. Demikian juga PLN yang tidak mendapat jaminan pasokan batubara 200 juta ton/tahun sehingga sekarang ada pemadaman bergilir. Rakyat juga tidak bisa mendapat sumber energi, termasuk minyak dan gas, dengan mudah dan murah.
Ketiga, kita tidak mengembangkan infrastruktur agar masyarakat menikmati energi secara baik dan efisien. Pipa gas alam dari Natuna justru disalurkan ke Singapura. Infrastruktur jaringan pipa agar bisa mensuplai gas untuk masyarakat justru tidak pernah atau sangat minim dibangun.
Walhasil, kita memang memiliki energi, tetapi tidak mengelolanya dengan baik. Sebesar 85% ladang migas kita dikuasai pihak asing. Bahkan kontrak-kontraknya tidak masuk akal. Misal di Blok Cepu, Exxon telah berubah dari sekedar technical assistance menjadi pemilik (owner). Semua akibat tekanan Pemerintah Amerika Serikat, bahkan Menlunya sendiri langsung datang ke Indonesia. Demikian juga lapangan LNG Tangguh, Beyond Petroleum (BP) menjualnya ke Cina dengan rumus, jika harga minyak dunia di atas 25 USD/barel, harganya fixed. Harga gas tangguh rata-rata cuma 3,33 USD per MMBTU, padahal di pasar sekitar 15 USD.
Akibat Migas dikuasai swasta apalagi swasta asing, maka rakyat yang katanya jadi pemilik kekayaan itu mengalami kesulitan untuk mendapatkannya dan harus membeli dengan harga mahal.
Jadi jelas, kekisruhan insiden ledakan gas yang terus terjadi selama ini meski tampak sebagai persoalan praktis namun memiliki akar penyebab yang sangat mendasar, yaitu diadopsinya sistem Kapitalisme dalam mengelola ekonomi dan kekayaan negeri ini termasuk dalam mengelola migas. Karena itu, solusi mendasar untuk memupus semua problem itu adalah dengan meninggalkan sistem Kapitalisme, dan kemudian mengadopsi sistem pemerintahan yang datang dari Tuhan Yang Maha Adil, dimana sistem tersebut pernah dijalankan pada masa pemerintahan Khalifah yang telah terbukti mencapai kegemilangan peradaban yang melahirkan tokoh-tokoh besar Islam di berbagai bidang kehidupan, jauh sebelum terjadinya jaman Renaissance yang melahirkan tokoh-tokoh besar di Barat.
Sistem Khalifah tersebut memandang seluruh kekayaan alam itu termasuk Migas adalah milik seluruh rakyat. Kekayaan itu tidak boleh dikuasai oleh swasta, tetapi harus dikelola oleh Pemerintah mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Sebagai pemilik, rakyat berhak untuk bisa memanfaatkan semua kekayaan itu sebaik mungkin dengan mudah dan murah. Rakyat tidak boleh dipaksa menggunakan jenis bahan bakar atau sumber energi tertentu, apalagi dipaksa membelinya dengan harga mahal. Sebaliknya, rakyat harus diberi pilihan berbagai sumber energi dan bahan bakar.
Pengelolaan kekayaan alam dan energi model Khalifah itu tidak mungkin terealisasi kecuali sistem Khalifah diterapkan secara total oleh negara. Hanya dengan itu rakyat akan merasakan kehidupan yang sejahtera, aman dan merasakan ketentraman, Tuhan berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah panggilan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan yang lebih baik kepada kalian." (QS al-Anfal [8]:24).
disarikan dari:
www.hizbut-tahrir.or.id
Kamis, 29 Juli 2010
Kamis, 18 Maret 2010
NEGARA AMERIKA DIBANGUN DARI EMAS PAPUA
Penulis: Subhan Hassannoesi, Aktivis Dakwah Papua yang juga anggota Majelis Muslim Papua (MMP)
Freeport adalah pertambangan emas terbesar di dunia! Namun termurah dalam biaya operasionalnya. Sebagian kebesaran dan kemegahan Amerika sekarang ini adalah hasil perampokan resmi mereka atas gunung emas di Papua tersebut. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini. Mereka ini tidak lebih baik daripada seekor lintah!
Akhir tahun 1996, sebuah tulisan bagus oleh Lisa Pease yang dimuat dalam majalah Probe. Tulisan ini juga disimpan dalam National Archive di Washington DC. Judul tulisan tersebut adalah “JFK, Indonesia , CIA and Freeport .”
Walau dominasi Freeport atas gunung emas di Papua dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya. Dalam tulisannya, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian kekuasaan di Kuba tahun 1959.
Saat itu Fidel Castro berhasil menghancurkan rezim diktator Batista. Oleh Castro, seluruh perusahaan asing di negeri itu dinasionalisasikan. Freeport Sulphur yang baru saja hendak melakukan pengapalan nikel produksi perdananya terkena imbasnya. Ketegangan terjadi. Menurut Lisa Pease, berkali-kali CEO Freeport Sulphur merencanakan upaya pembunuhan terhadap Castro, namun berkali-kali pula menemui kegagalan.
Ditengah situasi yang penuh ketidakpastian, pada Agustus 1959, Forbes Wilson yang menjabat sebagai Direktur Freeport Sulphur melakukan pertemuan dengan Direktur pelaksana East Borneo Company, Jan van Gruisen. Dalam pertemuan itu Gruisen bercerita jika dirinya menemukan sebuah laporan penelitian atas Gunung Ersberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat yang ditulis Jean Jaques Dozy di tahun 1936. Uniknya, laporan itu sebenarnya sudah dianggap tidak berguna dan tersimpan selama bertahun-tahun begitu saja di perpustakaan Belanda. Van Gruisen tertarik dengan laporan penelitian yang sudah berdebu itu dan membacanya.
Dengan berapi-api, Van Gruisen bercerita kepada pemimpin Freeport Sulphur itu jika selain memaparkan tentang keindahan alamnya, Jean Jaques Dozy juga menulis tentang kekayaan alamnya yang begitu melimpah. Tidak seperti wilayah lainnya diseluruh dunia, maka kandungan biji tembaga yang ada disekujur tubuh Gunung Ersberg itu terhampar di atas permukaan tanah, jadi tidak tersembunyi di dalam tanah.
Mendengar hal itu, Wilson sangat antusias dan segera melakukan perjalanan ke Irian Barat untuk mengecek kebenaran cerita itu. Di dalam benaknya, jika kisah laporan ini benar, maka perusahaannya akan bisa bangkit kembali dan selamat dari kebangkrutan yang sudah di depan mata.
Selama beberapa bulan, Forbes Wilson melakukan survey dengan seksama atas Gunung Ersberg dan juga wilayah sekitarnya. Penelitiannya ini kelak ditulisnya dalam sebuah buku berjudul "The Conquest of Cooper Mountain". Wilson menyebut gunung tersebut sebagai harta karun terbesar yang untuk memperolehnya tidak perlu menyelam lagi karena semua harta karun itu telah terhampar di permukaan tanah. Dari udara, tanah disekujur gunung tersebut berkilauan ditimpa sinar matahari.
Wilson juga mendapatkan temuan yang nyaris membuatnya gila. Karena selain dipenuhi bijih tembaga, gunung tersebut ternyata juga dipenuhi bijih emas dan perak!! Menurut Wilson, seharusnya gunung tersebut diberi nama GOLD MOUNTAIN , bukan Gunung Tembaga. Sebagai seorang pakar pertambangan, Wilson memperkirakan jika Freeport akan untung besar dalam waktu tiga tahun sudah kembali modal. Pimpinan Freeport Sulphur ini pun bergerak dengan cepat. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur meneken kerjasama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.
Namun lagi-lagi Freeport Sulphur mengalami kenyataan yang hampir sama dengan yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik atas tanah Irian Barat tengah mengancam. Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai menerjunkan pasukannya di Irian Barat.
Tadinya Wilson ingin meminta bantuan kepada Presiden AS John Fitzgerald Kennedy agar mendinginkan Irian Barat. Namun ironisnya, JFK malah sepertinya mendukung Soekarno. Kennedy mengancam Belanda, akan menghentikan bantuan Marshall Plan jika ngotot mempertahankan Irian Barat. Belanda yang saat itu memerlukan bantuan dana segar untuk membangun kembali negerinya dari puing-puing kehancuran akibat Perang Dunia II terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat.
Ketika itu sepertinya Belanda tidak tahu jika Gunung Ersberg sesungguhnya mengandung banyak emas, bukan tembaga. Sebab jika saja Belanda mengetahui fakta sesungguhnya, maka nilai bantuan Marshall Plan yang diterimanya dari AS tidak ada apa-apanya dibanding nilai emas yang ada di gunung tersebut.
Dampak dari sikap Belanda untuk mundur dari Irian Barat menyebabkan perjanjian kerjasama dengan East Borneo Company mentah kembali. Para pemimpin Freeport jelas marah besar..
Apalagi mendengar Kennedy akan menyiapkan paket bantuan ekonomi kepada Indonesia sebesar 11 juta AS dengan melibatkan IMF dan Bank Dunia. Semua ini jelas harus dihentikan!
Segalanya berubah seratus delapan puluh derajat ketika Presiden Kennedy tewas ditembak pada 22 November 1963. Banyak kalangan menyatakan penembakan Kennedy merupakan sebuah konspirasi besar menyangkut kepentingan kaum Globalis yang hendak mempertahankan hegemoninya atas kebijakan politik di Amerika.
Presiden Johnson yang menggantikan Kennedy mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pendahulunya. Johnson malah mengurangi bantuan ekonomi kepada Indonesia , kecuali kepada militernya. Salah seorang tokoh di belakang keberhasilan Johnson, termasuk dalam kampanye pemilihan presiden AS tahun 1964, adalah Augustus C.Long, salah seorang anggota dewan direksi Freeport .
Tokoh yang satu ini memang punya kepentingan besar atas Indonesia . Selain kaitannya dengan Freeport , Long juga memimpin Texaco, yang membawahi Caltex (patungan dengan Standard Oil of California). Soekarno pada tahun 1961 memutuskan kebijakan baru kontrak perminyakan yang mengharuskan 60persen labanya diserahkan kepada pemerintah Indonesia . Caltex sebagai salah satu dari tiga operator perminyakan di Indonesia jelas sangat terpukul oleh kebijakan Soekarno ini.
Augustus C.Long amat marah terhadap Soekarno dan amat berkepentingan agar orang ini disingkirkan secepatnya.
http://berita. liputan6. com/progsus/ 200209/41945/ class=%27vidico% 27
Mungkin suatu kebetulan yang ajaib. Augustus C.Long juga aktif di Presbysterian Hospital di NY dimana dia pernah dua kali menjadi presidennya (1961-1962). Sudah bukan rahasia umum lagi jika tempat ini merupakan salah satu simpul pertemuan tokoh CIA.
Lisa Pease dengan cermat menelusuri riwayat kehidupan tokoh ini. Antara tahun 1964 sampai 1970, Long pensiun sementara sebagai pemimpin Texaco. Apa saja yang dilakukan orang ini dalam masa itu yang di Indonesia dikenal sebagai masa yang paling krusial.
Pease mendapatkan data jika pada Maret 1965, Augustus C.Long terpilih sebagai Direktur Chemical Bank, salah satu perusahaan Rockefeller. Augustus 1965, Long diangkat menjadi anggota dewan penasehat intelejen kepresidenan AS untuk masalah luar negeri. Badan ini memiliki pengaruh sangat besar untuk menentukan operasi rahasia AS di Negara-negara tertentu. Long diyakini salah satu tokoh yang merancang kudeta terhadap Soekarno, yang dilakukan AS dengan menggerakkan sejumlah perwira Angkatan Darat yang disebutnya sebagai Our Local Army Friend.
Salah satu bukti sebuah telegram rahasia Cinpac 342, 21 Januari 1965, pukul 21.48, yang menyatakan jika kelompok Jenderal Suharto akan mendesak angkatan darat agar mengambil-alih kekuasaan tanpa menunggu Soekarno berhalangan. Mantan pejabat CIA Ralph Mc Gehee juga pernah bersaksi jika hal itu benar adanya.
Awal November 1965, satu bulan setelah tragedi terbunuhnya sejumlah perwira loyalis Soekarno, Forbes Wilson mendapat telpon dari Ketua Dewan Direktur Freeport, Langbourne Williams, yang menanyakan apakah Freeport sudah siap mengekplorasi gunung emas di Irian Barat. Wilson jelas kaget.
Ketika itu Soekarno masih sah sebagai presiden Indonesia bahkan hingga 1967, lalu darimana Williams yakin gunung emas di Irian Barat akan jatuh ke tangan Freeport ?
Lisa Pease mendapatkan jawabannya. Para petinggi Freeport ternyata sudah mempunyai kontak dengan tokoh penting di dalam lingkaran elit Indonesia . Mereka adalah Menteri Pertambangan dan Perminyakan Ibnu Soetowo dan Julius Tahija. Orang yang terakhir ini berperan sebagai penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport . Ibnu Soetowo sendiri sangat berpengaruh di dalam angkatan darat karena dialah yang menutup seluruh anggaran operasional mereka.
Sebab itulah, ketika UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss yang didektekan Rockefeller, disahkan tahun 1967, maka perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Suharto adalah Freeport !. Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru dibuat. Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu menguntungkan Indonesia , maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti itu malah merugikan Indonesia .
Untuk membangun konstruksi pertambangan emasnya itu, Freeport mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan CIA. Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun 1978.
Tahun 1980, Freeport menggandeng McMoran milik “Jim Bob” Moffet dan menjadi perusahaan raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun.
Tahun 1996, seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku berjudul “Grasberg” setelab 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.
Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan masih akan menguntungkan 45 tahun ke depan. Ironisnya, Maley dengan bangga juga menulis jika biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang ada di Irian Barat itu merupakan yang termurah di dunia!!
Istilah Kota Tembagapura itu sebenarnya menyesatkan dan salah. Seharusnya EMASPURA. Karena gunung tersebut memang gunung emas, walau juga mengandung tembaga. Karena kandungan emas dan tembaga terserak di permukaan tanah, maka Freeport tinggal memungutinya dan kemudian baru menggalinya dengan sangat mudah. Freeport sama sekali tidak mau kehilangan emasnya itu dan membangun pipa-pipa raksasa dan kuat dari Grasberg-Tembagapur a sepanjang 100 kilometer langsung menuju ke Laut Arafuru dimana telah menunggu kapal-kapal besar yang akan mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika. Ini sungguh-sungguh perampokan besar yang direstui oleh pemerintah Indonesia sampai sekarang!!!
Kesaksian seorang reporter CNN yang diizinkan meliput areal tambang emas Freeport dari udara. Dengan helikopter ia meliput gunung emas tersebut yang ditahun 1990-an sudah berubah menjadi lembah yang dalam. Semua emas, perak, dan tembaga yang ada digunung tersebut telah dibawa kabur ke Amerika, meninggalkan limbah beracun yang mencemari sungai-sungai dan tanah-tanah orang Papua yang sampai detik ini masih saja hidup bagai di zaman batu.
Freeport merupakan ladang uang haram bagi para pejabat negeri ini, yang dari sipil maupun militer. Sejak 1967 sampai sekarang, tambang emas terbesar di dunia itu menjadi tambang pribadi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Freeport McMoran sendiri telah menganggarkan dana untuk itu yang walau jumlahnya sangat besar bagi kita, namun bagi mereka terbilang kecil karena jumlah laba dari tambang itu memang sangat dahsyat. Jika Indonesia mau mandiri, sektor inilah yang harus dibereskan terlebih dahulu.
[Forward email dari milis tetangga]
http://www.freelists.org/post/polines/FW-Negara-Amerika-dibangun-dari-emas-Papua
meski bukan fakta baru , tetapi artikel ini cukup menarik,
bagaimana menurut anda?
sungguh memprihatinkan kan?
ternyata mereka benar - benar menjual tanah air!
Freeport adalah pertambangan emas terbesar di dunia! Namun termurah dalam biaya operasionalnya. Sebagian kebesaran dan kemegahan Amerika sekarang ini adalah hasil perampokan resmi mereka atas gunung emas di Papua tersebut. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini. Mereka ini tidak lebih baik daripada seekor lintah!
Akhir tahun 1996, sebuah tulisan bagus oleh Lisa Pease yang dimuat dalam majalah Probe. Tulisan ini juga disimpan dalam National Archive di Washington DC. Judul tulisan tersebut adalah “JFK, Indonesia , CIA and Freeport .”
Walau dominasi Freeport atas gunung emas di Papua dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya. Dalam tulisannya, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian kekuasaan di Kuba tahun 1959.
Saat itu Fidel Castro berhasil menghancurkan rezim diktator Batista. Oleh Castro, seluruh perusahaan asing di negeri itu dinasionalisasikan. Freeport Sulphur yang baru saja hendak melakukan pengapalan nikel produksi perdananya terkena imbasnya. Ketegangan terjadi. Menurut Lisa Pease, berkali-kali CEO Freeport Sulphur merencanakan upaya pembunuhan terhadap Castro, namun berkali-kali pula menemui kegagalan.
Ditengah situasi yang penuh ketidakpastian, pada Agustus 1959, Forbes Wilson yang menjabat sebagai Direktur Freeport Sulphur melakukan pertemuan dengan Direktur pelaksana East Borneo Company, Jan van Gruisen. Dalam pertemuan itu Gruisen bercerita jika dirinya menemukan sebuah laporan penelitian atas Gunung Ersberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat yang ditulis Jean Jaques Dozy di tahun 1936. Uniknya, laporan itu sebenarnya sudah dianggap tidak berguna dan tersimpan selama bertahun-tahun begitu saja di perpustakaan Belanda. Van Gruisen tertarik dengan laporan penelitian yang sudah berdebu itu dan membacanya.
Dengan berapi-api, Van Gruisen bercerita kepada pemimpin Freeport Sulphur itu jika selain memaparkan tentang keindahan alamnya, Jean Jaques Dozy juga menulis tentang kekayaan alamnya yang begitu melimpah. Tidak seperti wilayah lainnya diseluruh dunia, maka kandungan biji tembaga yang ada disekujur tubuh Gunung Ersberg itu terhampar di atas permukaan tanah, jadi tidak tersembunyi di dalam tanah.
Mendengar hal itu, Wilson sangat antusias dan segera melakukan perjalanan ke Irian Barat untuk mengecek kebenaran cerita itu. Di dalam benaknya, jika kisah laporan ini benar, maka perusahaannya akan bisa bangkit kembali dan selamat dari kebangkrutan yang sudah di depan mata.
Selama beberapa bulan, Forbes Wilson melakukan survey dengan seksama atas Gunung Ersberg dan juga wilayah sekitarnya. Penelitiannya ini kelak ditulisnya dalam sebuah buku berjudul "The Conquest of Cooper Mountain". Wilson menyebut gunung tersebut sebagai harta karun terbesar yang untuk memperolehnya tidak perlu menyelam lagi karena semua harta karun itu telah terhampar di permukaan tanah. Dari udara, tanah disekujur gunung tersebut berkilauan ditimpa sinar matahari.
Wilson juga mendapatkan temuan yang nyaris membuatnya gila. Karena selain dipenuhi bijih tembaga, gunung tersebut ternyata juga dipenuhi bijih emas dan perak!! Menurut Wilson, seharusnya gunung tersebut diberi nama GOLD MOUNTAIN , bukan Gunung Tembaga. Sebagai seorang pakar pertambangan, Wilson memperkirakan jika Freeport akan untung besar dalam waktu tiga tahun sudah kembali modal. Pimpinan Freeport Sulphur ini pun bergerak dengan cepat. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur meneken kerjasama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.
Namun lagi-lagi Freeport Sulphur mengalami kenyataan yang hampir sama dengan yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik atas tanah Irian Barat tengah mengancam. Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai menerjunkan pasukannya di Irian Barat.
Tadinya Wilson ingin meminta bantuan kepada Presiden AS John Fitzgerald Kennedy agar mendinginkan Irian Barat. Namun ironisnya, JFK malah sepertinya mendukung Soekarno. Kennedy mengancam Belanda, akan menghentikan bantuan Marshall Plan jika ngotot mempertahankan Irian Barat. Belanda yang saat itu memerlukan bantuan dana segar untuk membangun kembali negerinya dari puing-puing kehancuran akibat Perang Dunia II terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat.
Ketika itu sepertinya Belanda tidak tahu jika Gunung Ersberg sesungguhnya mengandung banyak emas, bukan tembaga. Sebab jika saja Belanda mengetahui fakta sesungguhnya, maka nilai bantuan Marshall Plan yang diterimanya dari AS tidak ada apa-apanya dibanding nilai emas yang ada di gunung tersebut.
Dampak dari sikap Belanda untuk mundur dari Irian Barat menyebabkan perjanjian kerjasama dengan East Borneo Company mentah kembali. Para pemimpin Freeport jelas marah besar..
Apalagi mendengar Kennedy akan menyiapkan paket bantuan ekonomi kepada Indonesia sebesar 11 juta AS dengan melibatkan IMF dan Bank Dunia. Semua ini jelas harus dihentikan!
Segalanya berubah seratus delapan puluh derajat ketika Presiden Kennedy tewas ditembak pada 22 November 1963. Banyak kalangan menyatakan penembakan Kennedy merupakan sebuah konspirasi besar menyangkut kepentingan kaum Globalis yang hendak mempertahankan hegemoninya atas kebijakan politik di Amerika.
Presiden Johnson yang menggantikan Kennedy mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pendahulunya. Johnson malah mengurangi bantuan ekonomi kepada Indonesia , kecuali kepada militernya. Salah seorang tokoh di belakang keberhasilan Johnson, termasuk dalam kampanye pemilihan presiden AS tahun 1964, adalah Augustus C.Long, salah seorang anggota dewan direksi Freeport .
Tokoh yang satu ini memang punya kepentingan besar atas Indonesia . Selain kaitannya dengan Freeport , Long juga memimpin Texaco, yang membawahi Caltex (patungan dengan Standard Oil of California). Soekarno pada tahun 1961 memutuskan kebijakan baru kontrak perminyakan yang mengharuskan 60persen labanya diserahkan kepada pemerintah Indonesia . Caltex sebagai salah satu dari tiga operator perminyakan di Indonesia jelas sangat terpukul oleh kebijakan Soekarno ini.
Augustus C.Long amat marah terhadap Soekarno dan amat berkepentingan agar orang ini disingkirkan secepatnya.
http://berita. liputan6. com/progsus/ 200209/41945/ class=%27vidico% 27
Mungkin suatu kebetulan yang ajaib. Augustus C.Long juga aktif di Presbysterian Hospital di NY dimana dia pernah dua kali menjadi presidennya (1961-1962). Sudah bukan rahasia umum lagi jika tempat ini merupakan salah satu simpul pertemuan tokoh CIA.
Lisa Pease dengan cermat menelusuri riwayat kehidupan tokoh ini. Antara tahun 1964 sampai 1970, Long pensiun sementara sebagai pemimpin Texaco. Apa saja yang dilakukan orang ini dalam masa itu yang di Indonesia dikenal sebagai masa yang paling krusial.
Pease mendapatkan data jika pada Maret 1965, Augustus C.Long terpilih sebagai Direktur Chemical Bank, salah satu perusahaan Rockefeller. Augustus 1965, Long diangkat menjadi anggota dewan penasehat intelejen kepresidenan AS untuk masalah luar negeri. Badan ini memiliki pengaruh sangat besar untuk menentukan operasi rahasia AS di Negara-negara tertentu. Long diyakini salah satu tokoh yang merancang kudeta terhadap Soekarno, yang dilakukan AS dengan menggerakkan sejumlah perwira Angkatan Darat yang disebutnya sebagai Our Local Army Friend.
Salah satu bukti sebuah telegram rahasia Cinpac 342, 21 Januari 1965, pukul 21.48, yang menyatakan jika kelompok Jenderal Suharto akan mendesak angkatan darat agar mengambil-alih kekuasaan tanpa menunggu Soekarno berhalangan. Mantan pejabat CIA Ralph Mc Gehee juga pernah bersaksi jika hal itu benar adanya.
Awal November 1965, satu bulan setelah tragedi terbunuhnya sejumlah perwira loyalis Soekarno, Forbes Wilson mendapat telpon dari Ketua Dewan Direktur Freeport, Langbourne Williams, yang menanyakan apakah Freeport sudah siap mengekplorasi gunung emas di Irian Barat. Wilson jelas kaget.
Ketika itu Soekarno masih sah sebagai presiden Indonesia bahkan hingga 1967, lalu darimana Williams yakin gunung emas di Irian Barat akan jatuh ke tangan Freeport ?
Lisa Pease mendapatkan jawabannya. Para petinggi Freeport ternyata sudah mempunyai kontak dengan tokoh penting di dalam lingkaran elit Indonesia . Mereka adalah Menteri Pertambangan dan Perminyakan Ibnu Soetowo dan Julius Tahija. Orang yang terakhir ini berperan sebagai penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport . Ibnu Soetowo sendiri sangat berpengaruh di dalam angkatan darat karena dialah yang menutup seluruh anggaran operasional mereka.
Sebab itulah, ketika UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss yang didektekan Rockefeller, disahkan tahun 1967, maka perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Suharto adalah Freeport !. Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru dibuat. Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu menguntungkan Indonesia , maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti itu malah merugikan Indonesia .
Untuk membangun konstruksi pertambangan emasnya itu, Freeport mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan CIA. Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun 1978.
Tahun 1980, Freeport menggandeng McMoran milik “Jim Bob” Moffet dan menjadi perusahaan raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun.
Tahun 1996, seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku berjudul “Grasberg” setelab 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.
Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan masih akan menguntungkan 45 tahun ke depan. Ironisnya, Maley dengan bangga juga menulis jika biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang ada di Irian Barat itu merupakan yang termurah di dunia!!
Istilah Kota Tembagapura itu sebenarnya menyesatkan dan salah. Seharusnya EMASPURA. Karena gunung tersebut memang gunung emas, walau juga mengandung tembaga. Karena kandungan emas dan tembaga terserak di permukaan tanah, maka Freeport tinggal memungutinya dan kemudian baru menggalinya dengan sangat mudah. Freeport sama sekali tidak mau kehilangan emasnya itu dan membangun pipa-pipa raksasa dan kuat dari Grasberg-Tembagapur a sepanjang 100 kilometer langsung menuju ke Laut Arafuru dimana telah menunggu kapal-kapal besar yang akan mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika. Ini sungguh-sungguh perampokan besar yang direstui oleh pemerintah Indonesia sampai sekarang!!!
Kesaksian seorang reporter CNN yang diizinkan meliput areal tambang emas Freeport dari udara. Dengan helikopter ia meliput gunung emas tersebut yang ditahun 1990-an sudah berubah menjadi lembah yang dalam. Semua emas, perak, dan tembaga yang ada digunung tersebut telah dibawa kabur ke Amerika, meninggalkan limbah beracun yang mencemari sungai-sungai dan tanah-tanah orang Papua yang sampai detik ini masih saja hidup bagai di zaman batu.
Freeport merupakan ladang uang haram bagi para pejabat negeri ini, yang dari sipil maupun militer. Sejak 1967 sampai sekarang, tambang emas terbesar di dunia itu menjadi tambang pribadi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Freeport McMoran sendiri telah menganggarkan dana untuk itu yang walau jumlahnya sangat besar bagi kita, namun bagi mereka terbilang kecil karena jumlah laba dari tambang itu memang sangat dahsyat. Jika Indonesia mau mandiri, sektor inilah yang harus dibereskan terlebih dahulu.
[Forward email dari milis tetangga]
http://www.freelists.org/post/polines/FW-Negara-Amerika-dibangun-dari-emas-Papua
meski bukan fakta baru , tetapi artikel ini cukup menarik,
bagaimana menurut anda?
sungguh memprihatinkan kan?
ternyata mereka benar - benar menjual tanah air!
Rabu, 18 Maret 2009
Politik itu Tidak Pernah Independen
Debat seputar calon independen versus partai politik muncul akhir akhir ini. Beberapa artikel di Kompas, seperti artikel Ikrar Nusa Bhakti (20/6), kolom Budiarto Shambazy (9/6), dan Effendi Gazali (21/6), merefleksikan debat tersebut. Tulisan berikut pada intinya bermaksud untuk menyatakan bahwa debat calon independen versus partai politik dalam kompetisi politik demokratis, baik untuk legislatif maupun eksekutif, perlu ditanggapi dengan sangat hati hati.
Terdapat enam pertimbangan mengapa sikap kehati hatian ini perlu diambil. Pertama, pertimbangan filosofis. Demokrasi tidak berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah malaikat. Demokrasi sesungguhnya bertolak dari asumsi bahwa seluruh manusia memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, tidak ada jaminan bahwa calon independen akan membuat kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan akan berhenti di negeri ini. Yang harus dilakukan adalah bagaimana menciptakan mekanisme kelembagaan sehingga kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan itu dapat diminimalkan, misaInya dengan penguatan mekanisme checks and balances.
Kedua, pertimbangan isu amoralitas dalam politik. Adagium bahwa politics is immoral sebaiknya tidak dimaksudkan bahwa individu yang berkecimpung dalam politik tidak bermoral (amoral). Adagium itu lebih dimaksudkan untuk menyatakan bahwa politik tidak bersangkut paut dengan moral (politics has nothing to do with moral). Pengelolaan kekuasaan, apakah yang bekerja dalam kerangka demokratis maupun otoritarian, memiliki karakteristiknya sendiri sehingga tidak bisa diukur dengan standar moral yang berasal dalam kegiatan non politik.
Tidak ada jaminan, misalnya, bahwa individu individu yang selalu meneriakkan moral, bahkan yang berasal dari lingkungan keagamaan sekalipun, akan membuat kehidupan politik menjadi lebih baik seandainya mereka berkecimpung dalam proses politik. Karena itu, merupakan suatu tindakan spekulatif yang sangat berbahaya jika diasumsikan bahwa calon independen akan memiliki "moral" yang lebih baik daripada calon yang berasal dari partai politik.
Kedaulatan rakyat
Ketiga, pertimbangan demokrasi perwakilan. Adalah benar bahwa pelaksanaan demokrasi dilahirkan melalui faham kedaulatan rakyat (people sovereignity). Juga sukar dibantah bahwa demokrasi perwakilan yang dilaksanakan melalui partai politik telah mereduksi makna kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak langsung telah menciptakan situasi di mana rakyat tetap berdaulat tetapi tidak dapat melaksanakan kedaulatannya (the people is the sovereign that cannot exercise its sovereignty). Namun jumlah penduduk yang bertambah dan wilayah negara yang luas hampir tidak mungkin lagi dari segi biaya dan efisiensi untuk melaksanakan model demokrasi langsung negara kota. Karena itu, mengutip pendapat Bernard Yack (2003), partai politik dan demokrasi perwakilan merupakan suatu temuan besar umat manusia untuk melestarikan faham kedaulatan rakyat.
Keempat, pertimbangan pelembagaan politik. Demokrasi dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keajekan (regularity). Manusia datang dan pergi, tetapi institusi idealnya diharapkan terus berlangsung. Peran partai politik untuk melakukan proses institusionalisasi itu tidak dapat diabaikan. Pada sisi lain, gagasan calon independen menyampaikan pesan adanya ketidakpercayaan besar terhadap institusi. Persoalan besar yang kita hadapi saat ini adalah adanya kecenderungan lembaga mewakili individu dan bukan sebaliknya. Defisit ketidakpercayaan (trust deficit) terhadap lembaga seperti ini akan dapat semakin rnenguat jika kita mendukung gagasan calon independen.
Persoalan ini juga tidak akan dapat diatasi semata mata dengan menyatakan go to hell with political parties. Apa yang perlu dilakukan kemudian dalam kehidupan bernegara saat ini bukanlah bagaimana menciptakan mekanisme agar individu dapat menundukkan lembaga, tetapi bagaimana membuat agar seluruh warga tunduk pada mekanisme kelembagaan.
Kelima, pertimbangan pembedaan. Secara teoretis, kehidupan politik demokratis selalu membuat pembedaan antara partai politik dan kelompok kepentingan. Di mana pun partai politik selalu berorientasi untuk memiliki kekuasaan, sedangkan kelompok kepentingan, seperti kelompok petani, buruh, usahawan, dan industri berorientasi untuk memengaruhi kekuasaan. Pembedaan antara orientasi pemilikan dan pemengaruh ini penting untuk memahami gagasan tentang calon independen dalam perspektif yang lebih tepat.
Adanya kelompok yang menyuarakan perlunya calon independen adalah sesuatu yang wajar. Suara itu dapat disebut sebagai suara kelompok kepentingan. Namun, akan menjadi gagasan yang menggelikan (ridiculous) jika kelompok yang menyuarakan itu juga mencalonkan anggotanya sebagai calon yang disebut independen. Sebaiknva. demi kehidupan transisi demokrasi yang haik, kelompok itu sebaiknya mengubah dirinya menjadi partai politik.
Keenam, pertimbangan bukti empiris. Tidak ada bukti yang sangat memuaskan untuk menyatakan bahwa calon independen tidak memiliki hubungan dengan partai politik. Ketidak hadiran partai politik dalam suatu proses kompetisi politik dernokratis tidak lalu berarti bahwa para calon bebas dari pengaruh partai politik. Pengalaman Dewan Perwakilan Daerah (DPD) barangkali menyampaikan pelajaran yang baik. Tidak semua anggota DPD dapat dikatakan bebas sepenuhnya dari afiliasi partai politik.
Calon interdependen
Atas dasar enam pertimbangan ini, gagasan yang harus kita munculkan bukanlah calon independen. Politik itu tidak pernah independen! Apalagi dalam demokrasi. Yang kita gagas sebaiknya calon yang interdependen. Maksudnya, calon itu harus dapat menyatakan secara terang benderang bahwa ia memiliki baku kait yang kuat baik dengan partai politik, dengan konstituensi, dengan kelompok kepentingan, dengan bangsanya, dan tentu saja dengan negaranya.
Bagaimana calon seperti itu dapat diperoleh? Salah satu caranya tentu saja adalah dengan tetap menghormati prinsip pers yang bebas dan melembaggakan kehidupan partai politik.
MAKMUR KELIAT
Pengajar FISIP UI
Terdapat enam pertimbangan mengapa sikap kehati hatian ini perlu diambil. Pertama, pertimbangan filosofis. Demokrasi tidak berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah malaikat. Demokrasi sesungguhnya bertolak dari asumsi bahwa seluruh manusia memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, tidak ada jaminan bahwa calon independen akan membuat kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan akan berhenti di negeri ini. Yang harus dilakukan adalah bagaimana menciptakan mekanisme kelembagaan sehingga kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan itu dapat diminimalkan, misaInya dengan penguatan mekanisme checks and balances.
Kedua, pertimbangan isu amoralitas dalam politik. Adagium bahwa politics is immoral sebaiknya tidak dimaksudkan bahwa individu yang berkecimpung dalam politik tidak bermoral (amoral). Adagium itu lebih dimaksudkan untuk menyatakan bahwa politik tidak bersangkut paut dengan moral (politics has nothing to do with moral). Pengelolaan kekuasaan, apakah yang bekerja dalam kerangka demokratis maupun otoritarian, memiliki karakteristiknya sendiri sehingga tidak bisa diukur dengan standar moral yang berasal dalam kegiatan non politik.
Tidak ada jaminan, misalnya, bahwa individu individu yang selalu meneriakkan moral, bahkan yang berasal dari lingkungan keagamaan sekalipun, akan membuat kehidupan politik menjadi lebih baik seandainya mereka berkecimpung dalam proses politik. Karena itu, merupakan suatu tindakan spekulatif yang sangat berbahaya jika diasumsikan bahwa calon independen akan memiliki "moral" yang lebih baik daripada calon yang berasal dari partai politik.
Kedaulatan rakyat
Ketiga, pertimbangan demokrasi perwakilan. Adalah benar bahwa pelaksanaan demokrasi dilahirkan melalui faham kedaulatan rakyat (people sovereignity). Juga sukar dibantah bahwa demokrasi perwakilan yang dilaksanakan melalui partai politik telah mereduksi makna kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak langsung telah menciptakan situasi di mana rakyat tetap berdaulat tetapi tidak dapat melaksanakan kedaulatannya (the people is the sovereign that cannot exercise its sovereignty). Namun jumlah penduduk yang bertambah dan wilayah negara yang luas hampir tidak mungkin lagi dari segi biaya dan efisiensi untuk melaksanakan model demokrasi langsung negara kota. Karena itu, mengutip pendapat Bernard Yack (2003), partai politik dan demokrasi perwakilan merupakan suatu temuan besar umat manusia untuk melestarikan faham kedaulatan rakyat.
Keempat, pertimbangan pelembagaan politik. Demokrasi dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keajekan (regularity). Manusia datang dan pergi, tetapi institusi idealnya diharapkan terus berlangsung. Peran partai politik untuk melakukan proses institusionalisasi itu tidak dapat diabaikan. Pada sisi lain, gagasan calon independen menyampaikan pesan adanya ketidakpercayaan besar terhadap institusi. Persoalan besar yang kita hadapi saat ini adalah adanya kecenderungan lembaga mewakili individu dan bukan sebaliknya. Defisit ketidakpercayaan (trust deficit) terhadap lembaga seperti ini akan dapat semakin rnenguat jika kita mendukung gagasan calon independen.
Persoalan ini juga tidak akan dapat diatasi semata mata dengan menyatakan go to hell with political parties. Apa yang perlu dilakukan kemudian dalam kehidupan bernegara saat ini bukanlah bagaimana menciptakan mekanisme agar individu dapat menundukkan lembaga, tetapi bagaimana membuat agar seluruh warga tunduk pada mekanisme kelembagaan.
Kelima, pertimbangan pembedaan. Secara teoretis, kehidupan politik demokratis selalu membuat pembedaan antara partai politik dan kelompok kepentingan. Di mana pun partai politik selalu berorientasi untuk memiliki kekuasaan, sedangkan kelompok kepentingan, seperti kelompok petani, buruh, usahawan, dan industri berorientasi untuk memengaruhi kekuasaan. Pembedaan antara orientasi pemilikan dan pemengaruh ini penting untuk memahami gagasan tentang calon independen dalam perspektif yang lebih tepat.
Adanya kelompok yang menyuarakan perlunya calon independen adalah sesuatu yang wajar. Suara itu dapat disebut sebagai suara kelompok kepentingan. Namun, akan menjadi gagasan yang menggelikan (ridiculous) jika kelompok yang menyuarakan itu juga mencalonkan anggotanya sebagai calon yang disebut independen. Sebaiknva. demi kehidupan transisi demokrasi yang haik, kelompok itu sebaiknya mengubah dirinya menjadi partai politik.
Keenam, pertimbangan bukti empiris. Tidak ada bukti yang sangat memuaskan untuk menyatakan bahwa calon independen tidak memiliki hubungan dengan partai politik. Ketidak hadiran partai politik dalam suatu proses kompetisi politik dernokratis tidak lalu berarti bahwa para calon bebas dari pengaruh partai politik. Pengalaman Dewan Perwakilan Daerah (DPD) barangkali menyampaikan pelajaran yang baik. Tidak semua anggota DPD dapat dikatakan bebas sepenuhnya dari afiliasi partai politik.
Calon interdependen
Atas dasar enam pertimbangan ini, gagasan yang harus kita munculkan bukanlah calon independen. Politik itu tidak pernah independen! Apalagi dalam demokrasi. Yang kita gagas sebaiknya calon yang interdependen. Maksudnya, calon itu harus dapat menyatakan secara terang benderang bahwa ia memiliki baku kait yang kuat baik dengan partai politik, dengan konstituensi, dengan kelompok kepentingan, dengan bangsanya, dan tentu saja dengan negaranya.
Bagaimana calon seperti itu dapat diperoleh? Salah satu caranya tentu saja adalah dengan tetap menghormati prinsip pers yang bebas dan melembaggakan kehidupan partai politik.
MAKMUR KELIAT
Pengajar FISIP UI
Senin, 13 Oktober 2008
Pemimpin-pemimpin Muda
Akhir-akhir ini bangkit keinginan atau gerakan kaum muda untuk menduduki jabatan-jabatan negara, menggantikan politisi tua yang selama ini dinilai tak becus memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Niat ini baik, tetapi perlu beberapa catatan.
Kekacaubalauan pemerintahan birokrasi modern Indonesia selama ini--yang mengakibatkan kelakuan korup di mana-mana--tak dapat dipahami tanpa menelusur genealoginya.
Asal mula kemodernan bukan dari niat kita sendiri, tetapi dari kolonialisme Belanda. Kalau Belanda tidak menjajah Indonesia, negara ini masih dikuasai raja-raja dengan sistem feodalnya. Belanda yang memakan kita untuk menjadi modern karena pemerintahan birokrasi mereka memang modern.
Pada zaman kolonial, terutama sejak awal abad ke-20, pemerintah kolonial Belanda membentuk negara birokrasi yang nonpolitik. Pemerintah kolonial tidak didasari oleh kepentingan partai politik tertentu dari pihak Belanda. Pemerintahan kolonial ini murni dari melayani keinginan partai-partai politik.
Dualisme pemerintahan
Negara Hindia-Belanda menganut dualisme pemerintahan. Pemerintahan inti adalah golongan Belanda yang menduduki jabatan puncak, yakni gubernur jenderal, sampai gubernur-gubernur dan residen. Sementara para residen mendampingi pemerintahan tingkat kedua yang terdiri dari para raja, bupati, wedana. Pemerintahan tingkat dua ini tidak modern birokratik, tetapi tradisional-feodalistik, bahkan bersifat adat.
Selama masa kolonial tak ada orang Indonesia yang dapat menduduki jabatan kolonial, sekurang-kurangnya residen, apalagi menjadi gubernur. Orang-orang Indonesia selama ini tidak punya pengalaman dalam tata kerja sistem birokrasi modern pemerintahan. Mereka hanya mengenal tata pemerintahan "tradisional" sejak dahulu kala.
Jadi, setelah kemerdekaan, para pejabat negara Indonesia yang baru. Ini sama sekali tidak punya pengalaman dalam birokrasi pemerintahan modern. Pengalaman mereka adalah pemerintahan Indonesia lama yang patrimonial, primordial, feodal. Pejabat adalah segalanya. Jabatan adalah kekuasaan itu sendiri, yakni negara itu sendiri.
Apa pun boleh dilakukan karena pemerintahan adalah miliknya. Keadaan tidak berpengalaman modern ini lebih diperparah lagi dengan munculnya berbagai gerakan nasional. Tentu saja semua gerakan nasional ini baik dan positif karena tujuan utamanya bebas dari pemerintahan kolonial. Tetapi, gerakan-gerakan ini sejak awal menganut berbagai ideologi yang saling bertentangan. Tak pernah ada persatuan ideology politik yang sesungguhnya sampai sekarang.
Tujuan gerakan-gerakan nasional ini jelas, yakni mengusir pemerintahan birokrasi kolonial dan membentuk pemerintahan dan negara Indonesia secara politis. Jadi, negara politik menggantikan negara nonpolitik (apolitik).
Salah urus negara
Sekarang ini ada dua macam "penyakit" bangsa, yakni system pemerintahan setengah patrimonial-tradisional dan setengah modern. Ini karena kita tak pernah memiliki pengalaman birokrasi modern tingkat residen, gubernur, dan gubernur jenderal kolonial. Kedua, kita membentuk negara partai bukan negara apolitik, negara yang mengatasi partai-partai.
Sistem birokrasi serba tanggung inilah yang mengakibatkan kita salah urus negara. Kita semua sebenarnya manusia banci. Bukan lelaki atau perempuan tulen. Tugas pemimpin muda sekarang adalah menjadi lelaki tulen itu. Menjadi birokrat modern seratus persen tanpa bias patrimonial dan kepartaian.
Menilik usia mereka di bawah 50 tahun (mengikuti Obama dan Kennedy), kelahiran mereka tahun 1960-an, saat Orde Baru mulai berkuasa.
Dekonstruksi besar-besaran
Pengalaman pada sistem pemerintahan yang tanggung ini adalah musuh utama mereka. Orang-orang ini harus tidak teracuni oleh alam pikiran kaum tua yang genealoginya kolonial. Kaum muda ini harus benar-benar pascakolonial, yang paham betul makna birokrasi pemerintahan modern yang murni. Pertama-tama mereka harus mampu menciptakan sebuah sistem baru yang bebas dari sistem gado-gado selama ini.
Tugas mereka berat, yakni dekonstruksi besar-besaran. Pemerintahan mereka harus bersih dari alam pikiran tua yang kini masih dominan. Banyak veteran kolonial yang hingga kini masih hidup. Pikiran dan sikap tanggung kebencian harus diganti. Karena mereka juga produk dari alam pikiran kacau itu dan sama sekali belum memiliki pengalaman birokrasi modern yang sesungguhnya (kecuali yang bekerja di perusahaan asing), pembelajaran dan pelatihan sistem birokrasi modern harus disiapkan. Mengubah budaya tidak semudah membalik telapak tangan, main simsalabim.
Pembongkaran cara berpikir sistemik ini tidak boleh jatuh ke zonesentrisme, kebiasaan adopsi cara berpikir asing tanpa kompromi. Indonesia memiliki historistasnya sendiri yang berbeda dengan bangsa-bangsa dan negara lain yang sudah maju. Kebiasaan asal meniru ini juga bawaan kolonial, karena kita warga kelas dua, semua yang berasal dari warga kelas satu kolonial kita puja dan kita tiru.
Menguasai data empiris Indonesia adalah titik tolak pembongkaran. Kita baru mampu membangun yang baru jika menguasai apa yang akan kita bongkar. Kemampuan semacam ini rata-rata sudah ditinggalkan bangsa Indonesia.
Banyak yang harus dipelajari selain niat baik saja.
Jakob Sumardjo Esais
Kekacaubalauan pemerintahan birokrasi modern Indonesia selama ini--yang mengakibatkan kelakuan korup di mana-mana--tak dapat dipahami tanpa menelusur genealoginya.
Asal mula kemodernan bukan dari niat kita sendiri, tetapi dari kolonialisme Belanda. Kalau Belanda tidak menjajah Indonesia, negara ini masih dikuasai raja-raja dengan sistem feodalnya. Belanda yang memakan kita untuk menjadi modern karena pemerintahan birokrasi mereka memang modern.
Pada zaman kolonial, terutama sejak awal abad ke-20, pemerintah kolonial Belanda membentuk negara birokrasi yang nonpolitik. Pemerintah kolonial tidak didasari oleh kepentingan partai politik tertentu dari pihak Belanda. Pemerintahan kolonial ini murni dari melayani keinginan partai-partai politik.
Dualisme pemerintahan
Negara Hindia-Belanda menganut dualisme pemerintahan. Pemerintahan inti adalah golongan Belanda yang menduduki jabatan puncak, yakni gubernur jenderal, sampai gubernur-gubernur dan residen. Sementara para residen mendampingi pemerintahan tingkat kedua yang terdiri dari para raja, bupati, wedana. Pemerintahan tingkat dua ini tidak modern birokratik, tetapi tradisional-feodalistik, bahkan bersifat adat.
Selama masa kolonial tak ada orang Indonesia yang dapat menduduki jabatan kolonial, sekurang-kurangnya residen, apalagi menjadi gubernur. Orang-orang Indonesia selama ini tidak punya pengalaman dalam tata kerja sistem birokrasi modern pemerintahan. Mereka hanya mengenal tata pemerintahan "tradisional" sejak dahulu kala.
Jadi, setelah kemerdekaan, para pejabat negara Indonesia yang baru. Ini sama sekali tidak punya pengalaman dalam birokrasi pemerintahan modern. Pengalaman mereka adalah pemerintahan Indonesia lama yang patrimonial, primordial, feodal. Pejabat adalah segalanya. Jabatan adalah kekuasaan itu sendiri, yakni negara itu sendiri.
Apa pun boleh dilakukan karena pemerintahan adalah miliknya. Keadaan tidak berpengalaman modern ini lebih diperparah lagi dengan munculnya berbagai gerakan nasional. Tentu saja semua gerakan nasional ini baik dan positif karena tujuan utamanya bebas dari pemerintahan kolonial. Tetapi, gerakan-gerakan ini sejak awal menganut berbagai ideologi yang saling bertentangan. Tak pernah ada persatuan ideology politik yang sesungguhnya sampai sekarang.
Tujuan gerakan-gerakan nasional ini jelas, yakni mengusir pemerintahan birokrasi kolonial dan membentuk pemerintahan dan negara Indonesia secara politis. Jadi, negara politik menggantikan negara nonpolitik (apolitik).
Salah urus negara
Sekarang ini ada dua macam "penyakit" bangsa, yakni system pemerintahan setengah patrimonial-tradisional dan setengah modern. Ini karena kita tak pernah memiliki pengalaman birokrasi modern tingkat residen, gubernur, dan gubernur jenderal kolonial. Kedua, kita membentuk negara partai bukan negara apolitik, negara yang mengatasi partai-partai.
Sistem birokrasi serba tanggung inilah yang mengakibatkan kita salah urus negara. Kita semua sebenarnya manusia banci. Bukan lelaki atau perempuan tulen. Tugas pemimpin muda sekarang adalah menjadi lelaki tulen itu. Menjadi birokrat modern seratus persen tanpa bias patrimonial dan kepartaian.
Menilik usia mereka di bawah 50 tahun (mengikuti Obama dan Kennedy), kelahiran mereka tahun 1960-an, saat Orde Baru mulai berkuasa.
Dekonstruksi besar-besaran
Pengalaman pada sistem pemerintahan yang tanggung ini adalah musuh utama mereka. Orang-orang ini harus tidak teracuni oleh alam pikiran kaum tua yang genealoginya kolonial. Kaum muda ini harus benar-benar pascakolonial, yang paham betul makna birokrasi pemerintahan modern yang murni. Pertama-tama mereka harus mampu menciptakan sebuah sistem baru yang bebas dari sistem gado-gado selama ini.
Tugas mereka berat, yakni dekonstruksi besar-besaran. Pemerintahan mereka harus bersih dari alam pikiran tua yang kini masih dominan. Banyak veteran kolonial yang hingga kini masih hidup. Pikiran dan sikap tanggung kebencian harus diganti. Karena mereka juga produk dari alam pikiran kacau itu dan sama sekali belum memiliki pengalaman birokrasi modern yang sesungguhnya (kecuali yang bekerja di perusahaan asing), pembelajaran dan pelatihan sistem birokrasi modern harus disiapkan. Mengubah budaya tidak semudah membalik telapak tangan, main simsalabim.
Pembongkaran cara berpikir sistemik ini tidak boleh jatuh ke zonesentrisme, kebiasaan adopsi cara berpikir asing tanpa kompromi. Indonesia memiliki historistasnya sendiri yang berbeda dengan bangsa-bangsa dan negara lain yang sudah maju. Kebiasaan asal meniru ini juga bawaan kolonial, karena kita warga kelas dua, semua yang berasal dari warga kelas satu kolonial kita puja dan kita tiru.
Menguasai data empiris Indonesia adalah titik tolak pembongkaran. Kita baru mampu membangun yang baru jika menguasai apa yang akan kita bongkar. Kemampuan semacam ini rata-rata sudah ditinggalkan bangsa Indonesia.
Banyak yang harus dipelajari selain niat baik saja.
Jakob Sumardjo Esais
Label:
dekonstruksi,
dualisme,
jakob,
muda,
pemerintahan,
pemimpin,
salah,
sumardjo,
urus,
warga negara
Senin, 30 Juni 2008
Saat Melawan Bangsa Sendiri
Nasionalisme Indonesia adalah keinginan untuk terlibat dalam pembebasan orang orang kecil di Indonesia dari eksplorasi kaum kaya kuasa dalam segala bentuk oleh siapa pun, termasuk oleh oknum/lapisan bangsa Indonesia sendiri (JB Mangunwijaya, 1996).
Setiap generasi mempunyai tantangan berbeda, karena itu diperlukan cara berbeda untuk mengatasinya. Pada tahun 1908 dan tahun 1928, semangat untuk menjadi bangsa dan bersatu melatarbelakangi munculnya kesadaran berbangsa. Hal itu kemudian ditegaskan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928 dengan berbangsa, bertanah air, dan berbahasa satu, yakni Indonesia.
Demikian pula semangat berdikari tahun 1945, memusuhi kolonial dan kolonialisme untuk memerdekakan bangsa. Jika tahun 1908, 1928, dan 1945 melahirkan kesadaran berbangsa yang bersatu dan merdeka; secara jujur harus diakui, reformasi 1998 yang heroik ternyata hanya menghasilkan pergantian penguasa. Substansi reformasi yang begitu mulia gagal diwujudkan.
Kini, spirit kebangsaan diperlukan untuk menghadapi tantangan generasi, yakni melawan diri sendiri. Spirit untuk tetap bersatu sebagai bangsa mandiri pada era perubahan yang begitu cepat harus tetap terjaga guna mewujudkan dan menumbuhkan kembali sisa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kini tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah situasi ekonomi global yang begitu kuat memengaruhi perilaku kehidupan, gaya hidup, konsumerisme, hedonisme, kapitalisme, egoisme, dan situasi dalam keterpurukan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan kecemasan menghadapi ketidakpastian masa depan.
Bangsa dalam paradokisme
Kini bangsa ini ada dalam situasi paradoks. Pemerintah sebagai sosok yang seharusnya memikirkan dan menyejahterakan rakyat, menciptakan lapangan kerja, serta mencerdaskan rakyat justru sibuk membuat kebijakan yang memiskinkan, menjadikan pekerja menganggur, melakukan pembodohan, dan memikirkan diri sendiri.
Suami menganiaya istri dan ibu membunuh anak adalah paradoks paling tragis sekaligus ironis dalam komunitas bernama keluarga. Kisah inilah yang kerap ditemukan di negeri yang katanya mengedepankan nilai nilai keluarga yang saling menghormati.
Ekonomi dikabarkan terpuruk. Kemiskinan diberitakan bertambah. Namun setiap hari ratusan mobil baru terjual, ratusan barang mewah berpindah tangan dari penjual ke pembeli, mal mal penuh orang yang tertawa dan berbelanja dengan keranjang berlimpah barang, mobil mewah berseliweran memacetkan jalanan, serta restoran mahal penuh dengan kenikmatan konsumen. Dan, ungkapan filsuf Rene Descartes (1596 1650), cogito ergo sum (saya berpikir, maka saya ada), dipelesetkan menjadi aku ada karena aku berbelanja.
Paradokisme mudah ditemui dalam kehidupan sehari hari. Pendidikan yang seharusnya membuat pandai telah berubah menjadi teror bagi murid, guru, dan orangtua hanya karena ritual rutin bernama ujian nasional.
Pemerintah, yang seharusnya menampung aspirasi dan keluhan rakyat tentang pendidikan yang sulit, mahal, dan tidak menjamin masa depan, justru tampil seperti manusia keras kepala tanpa telinga, tidak mau mendengar keluhan guru, orangtua siswa, dan pengamat pendidikan perihal ujian nasional.
Paradoks lainnya bertebaran di mana mana. Hukum yang tanpa keadilan, aparat negara yang tidak mengayomi rakyatnya, dan kekerasan dilakukan atas nama ajaran agama dan lainnya.
Tantangan kebangsaan
Mengingat Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan RI 1945, dan reformasi 1998 tidak sekadar memutar memori masa lalu untuk dihadirkan hari ini. Mengingat masa lalu adalah menghadirkan spirit agar dapat menata hari ini dan menyiapkan masa depan. Karena itu, diperlukan gagasan besar dan visi jauh ke depan. Nasionalisme nyata hari ini adalah kepedulian atas kemiskinan, kesenjangan, dan kebodohan di tengah globalisasi.
Upaya berpikir dan bekerja dengan fokus mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan serta melawan korupsi adalah nasionalisme yang dibangun pada era abad ke 21 ini.
Mengkritik kebijakan negara yang paradoks dengan visi dan misi negara harus terus dilakukan sehingga menyadarkan pelaku negara untuk membangun bangsa yang kuat dengan mencerdaskan warganya agar bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan ketertinggalan.
Musuh kita adalah diri kita sendiri, kebodohan, kemiskinan, dan egoisme.
SULARDI
Setiap generasi mempunyai tantangan berbeda, karena itu diperlukan cara berbeda untuk mengatasinya. Pada tahun 1908 dan tahun 1928, semangat untuk menjadi bangsa dan bersatu melatarbelakangi munculnya kesadaran berbangsa. Hal itu kemudian ditegaskan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928 dengan berbangsa, bertanah air, dan berbahasa satu, yakni Indonesia.
Demikian pula semangat berdikari tahun 1945, memusuhi kolonial dan kolonialisme untuk memerdekakan bangsa. Jika tahun 1908, 1928, dan 1945 melahirkan kesadaran berbangsa yang bersatu dan merdeka; secara jujur harus diakui, reformasi 1998 yang heroik ternyata hanya menghasilkan pergantian penguasa. Substansi reformasi yang begitu mulia gagal diwujudkan.
Kini, spirit kebangsaan diperlukan untuk menghadapi tantangan generasi, yakni melawan diri sendiri. Spirit untuk tetap bersatu sebagai bangsa mandiri pada era perubahan yang begitu cepat harus tetap terjaga guna mewujudkan dan menumbuhkan kembali sisa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kini tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah situasi ekonomi global yang begitu kuat memengaruhi perilaku kehidupan, gaya hidup, konsumerisme, hedonisme, kapitalisme, egoisme, dan situasi dalam keterpurukan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan kecemasan menghadapi ketidakpastian masa depan.
Bangsa dalam paradokisme
Kini bangsa ini ada dalam situasi paradoks. Pemerintah sebagai sosok yang seharusnya memikirkan dan menyejahterakan rakyat, menciptakan lapangan kerja, serta mencerdaskan rakyat justru sibuk membuat kebijakan yang memiskinkan, menjadikan pekerja menganggur, melakukan pembodohan, dan memikirkan diri sendiri.
Suami menganiaya istri dan ibu membunuh anak adalah paradoks paling tragis sekaligus ironis dalam komunitas bernama keluarga. Kisah inilah yang kerap ditemukan di negeri yang katanya mengedepankan nilai nilai keluarga yang saling menghormati.
Ekonomi dikabarkan terpuruk. Kemiskinan diberitakan bertambah. Namun setiap hari ratusan mobil baru terjual, ratusan barang mewah berpindah tangan dari penjual ke pembeli, mal mal penuh orang yang tertawa dan berbelanja dengan keranjang berlimpah barang, mobil mewah berseliweran memacetkan jalanan, serta restoran mahal penuh dengan kenikmatan konsumen. Dan, ungkapan filsuf Rene Descartes (1596 1650), cogito ergo sum (saya berpikir, maka saya ada), dipelesetkan menjadi aku ada karena aku berbelanja.
Paradokisme mudah ditemui dalam kehidupan sehari hari. Pendidikan yang seharusnya membuat pandai telah berubah menjadi teror bagi murid, guru, dan orangtua hanya karena ritual rutin bernama ujian nasional.
Pemerintah, yang seharusnya menampung aspirasi dan keluhan rakyat tentang pendidikan yang sulit, mahal, dan tidak menjamin masa depan, justru tampil seperti manusia keras kepala tanpa telinga, tidak mau mendengar keluhan guru, orangtua siswa, dan pengamat pendidikan perihal ujian nasional.
Paradoks lainnya bertebaran di mana mana. Hukum yang tanpa keadilan, aparat negara yang tidak mengayomi rakyatnya, dan kekerasan dilakukan atas nama ajaran agama dan lainnya.
Tantangan kebangsaan
Mengingat Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan RI 1945, dan reformasi 1998 tidak sekadar memutar memori masa lalu untuk dihadirkan hari ini. Mengingat masa lalu adalah menghadirkan spirit agar dapat menata hari ini dan menyiapkan masa depan. Karena itu, diperlukan gagasan besar dan visi jauh ke depan. Nasionalisme nyata hari ini adalah kepedulian atas kemiskinan, kesenjangan, dan kebodohan di tengah globalisasi.
Upaya berpikir dan bekerja dengan fokus mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan serta melawan korupsi adalah nasionalisme yang dibangun pada era abad ke 21 ini.
Mengkritik kebijakan negara yang paradoks dengan visi dan misi negara harus terus dilakukan sehingga menyadarkan pelaku negara untuk membangun bangsa yang kuat dengan mencerdaskan warganya agar bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan ketertinggalan.
Musuh kita adalah diri kita sendiri, kebodohan, kemiskinan, dan egoisme.
SULARDI
Label:
bangsa,
indonesia,
nasionalisme,
paradok,
paradokisme
Bercerai Kita Runtuh
Indonesia bersatu. karena faktor eksternal. Namun, keruntuhannya akibat faktor internal.Kita tak mampu menjaga kesatuan karena tak ada "musuh" bersarna. Kini, zamannya lu, lu; gue, gue, bukan "kamu adalah aku", kita; tetapi "kami dan mereka".
Mengakui yang lain, yang berbeda, menghormati, dan ikut menjaga keberbedaan kini dinilai tidak waras. Yang waras adalah gua, gua; lu, lu. Kamu bukan aku. Dan karena kamu mengganggu keberadaanku, kamu harus minggir atau atau lenyapkan.
Prinsip, "kamu bukan aku" ini sudah menjalar dalam hubungan negara rakyat, milik umum milik privat, perusahaan buruh, kepala sekolah murid, lurah penduduk. Kita kaget saat rel KA digergaji agar gerbongnya terguling, saat kaca kaca jendela KA retak dilempari batu, lampu lampu taman dipecahi, monumen dan arkeologi dikotori grafiti, trotoar jadi kaki lima, kolong jalan layang menjadi hunian.
Itu semua hanya gejala kecil yang baru timbul. Selama ini kita menganggap waras waras saja saat prinsip la, lu, gue, gue, yang jauh lebih raksasa, telah berlangsung puluhan tahun. Gua pejabat, lu rakyat. Lu memotong rel KA, gua memotong anggaran perbaikan kampung dan dana bantuan bencana. Lu menyerobot lahan kosong di kota, gua menyerobot ratusan hektar hutan tropis. Lu bikin grafiti di sejumlah situs purbakala, gua telah lama membiarkan benda milik negara diperdagangkan di luar negeri. Lu bikin rumah. di kolong jembatan layang, gua menggusur hunian kumuh di kota demi "kepentingan umum". Apa yang kini kau lakukan, cuma tiruan dari yang aku lakukan puluhan tahun lalu.
Zaman edan
Gajah di pelupuk mata tak tampak, kutu tanaman di halaman tetangga tampak seperti gajah. Kita buta terhadap hukum kausalitas. Kekurangaan rakyat kecil, ketidakwarasan rakyat kecil, kenekatan rakyat kecil yang kian berani dan menonjol akhir akhir ini adalah akibat pertunjukan teater negara yang selama ini kita mainkan. Jika para pembesar boleh menggusur paksa, membabati hutan, membiarkan banjir, lumpur, menyerbu keluarga kami, mengapa saya tidak boleh membangun rumah di lahan kosong milik mereka? Jika mereka boleh memotong anggaran miliaran rupiah sehingga jembatan runtuh, bangunan SD ambruk, dan jatuh korban, mengapa saya tidak boleh memotong rel kereta api, menggali jalan umum. Mengapa mereka yang sudah puluhan tahun melanggar hukum dibiarkan hidup mewah, sedangkan kami yang melanggar hukum demi nyawa sendiri dituduh biadab?
Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Ketika guru guru (lelaki) kencing berdiri di tepi jalan, murid murid mungkin kaget akan ketidakwarasan guru-guru ini. Namun, saat kencing berdiri itu dianggap waras waras saja oleh para guru, para murid menirunya lebih ekstrem. Mereka kencing sambil berlari sepanjang jalan. Inilah zaman edan. Dalam zaman edan, yang waras itu edan, dan yang edan itu waras. Inilah yang terjadi pada zaman reformasi ini. Membunuh, merampok, dan mencuri milik umum itu dianggap baik, menipu publik itu baik asal semua ada hubungannya antara urusan privat dan umum. Semua ketidakwarasan itu waras belaka selama terjadi oposisi biner antara privat dan publik. Namun, ketidakwarasan itu jelas tidak waras jika menyangkut hubungan publik-publik dan privat-privat.
Mencuri milik negara atau milik umum itu wajar. Malah tidak waras kalau ada pribadi yang tidak memanfaatkan kesempatan itu. Merusak milik negara itu juga wajar wajar belaka, baik pribadi pejabatnya maupun rakyat kecil yang terpepet. Sebaliknya, atas nama negara, atas nama publik, seorang pejabat sah sah saia menggusur, merampas, menghancurkan milik rakyat kecil.
Yang berkuasa dan yang tak berdaya adalah pasangan kembar oposisi. Pasangan kembar ini bukan saling melengkapi, saling menghormati, saling mengakui, dan saling mengawini, melainkan pasangan perseteruan. Negara dan rakyat pasangan permusuhan, pertikaian, perceraian. Setelah bersatu pada masa revolusi, bulan madu negara-rakyat ini menjadi pasangan musuh. Rakyat mulai berani dan beringas merusak barang-barang milik negara, milik umum.
Kontradiksi etika
Rakyat adalah murid yang baik, penurut. Tetapi jika yang seharusnya dipatuhi, disegani, dituruti, diteladani malah kencing berdiri, apa boleh buat jika rakyat mengencingi guru guru itu. Negara ini rusak oleh pemimpinnya sendiri. Para pengelola negar bersikap kontradiktif dengan etikanya sendiri. Yang seharusnya menjadi teladan, menjadi pecundang. Yang seharusnya mengayomi, ikut merusak. Yang seharusnya melayani, minta dilayani. Yang seharusnya membantu malah minta bantuan. Bukan melindungi, malah mengancam.
Bagaimana rakyat dapat tahan menonton teater negara ini. Kini saatnya rakyat memainkan teaternya sendiri. Jika dalam teater negara rakyat jadi korban, dalam teater rakyat negara jadi korban. Rakyat mulai merusak milik negara. Lambang lambang pemerintahan dihujat. Benda benda milik pemerintah dirusak.
Ini tanda tanda zaman, sebuah gejala geiala awal. Rakyat sudah tidak waras lagi menggergaji rel kereta api, merusak jalan tol membakar gedung mewah kabupaten, mencorengi monumen monumen negara. Jika teater negara ini tidak segera men hentikan lakon lamanya, tidak heran jika ketidakwarasan rakyat akan meningkat bukan saja pada lambang milik negara dan pemerintahan, melainkan menjurus kepada aktor aktornya. Peradilan rakyat akan muncul. Revolusi Perancis dan revolusi khmer Merah di Kamboja bisa terwujud di Indonesia. Kegilaan tidak akan dapat dibendung lagi.
Seuntung untungnya yang gila lebih untung yang tidak ikut gila, meski tak dapat bagian.
JAKOB SUMARDJO
Label:
bercerai,
frustasi,
kapitalisme,
nasionalisme,
rakyat
Minggu, 29 Juni 2008
Menebar minyak di tangga-istana
Setelah melalui lobi alot, DPR akhirnya meloloskan hak angket tentang kenaikan harga BBM. Hak angket DPR ini adalah otopsi politik yang dilakukan DPR dengan menggunakan pisau bedah hukum atas suatu. kebijakan Presiden cq pemerintah.Dalam otopsi ini, jika ditemukan penyakit di balik kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), DPR memiliki argumentasi kuat untuk penggunaan hak menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar konstitusi. Setuju atau tidak, fakta lolosnya angket adalah salah satu wujud aktualisasi DPR sebagai institusi wakil rakyat. Pasalnya, bagaimanapun, rakyat pasti bertanya mengapa Presiden mengambil langkah menaikkan harga BBM yang bertentangan dengan kontrak sosial kita.
Janji dan otoritas
Terkait dengan kebijakan menaikkan harga BBM , mungkin benar Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak pernah berjanji tidak akan menaikkan harga BBM seperti polemik iklan Wiranto beberapa waktu lalu. Namun, dalarn analisis konstitusional, Presiden Yudhoyono saat pelantikan, di hadapan Sidang Paripurna MPR, telah bersumpah akan menjalankan konstitusi selurus lurusnya. Dalam analisis berikut, apakah Presiden memiliki otoritas penuh menaikkan harga BBM seperti di negara lain terkait dengan situasi pasar global migas. Hal ini tentu amat difobiakan pendiri negara saat menyusun kontrak sosial, UUD 1945.
Intinya, para pendiri negara memilih konsep negara kesejahteraan (welfare state), di mana negara tidak boleh disubordinasi totalitas oleh rezim pasar. Kemudian negara seolah takluk dan membiarkan pasar merangsek masuk dan mematikan nyala dapur kehidupan rakyat, membuat kehidupan rakyat morat marit.
Kontrak sosial kita amat mengharamkan hal itu. Yang dicita citakan adalah proteksi kekuasaan (negara) akan kehidupan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial.
Dasar konstitusi
Berbicara tentang kebijakan energi, pilar utamanya pada Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Dua konsepsi penting negara kesejahteraan adalah "dikuasai negara" dan "untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat'. Konsep "dikuasai negara" bukan negara sebagai pengusaha atau regulator ataupun harga BBM tunduk pada harga pasar global atau sebaliknya.
Hal pertama dan utama adalah negara wajib menjadikan harga BBM domestik terjangkau oleh rakyat karena di sinilah letak konsepsi "sebesar besarnya kemakmuran rakyat". Andaikan harga BBM di pasar global tetap terjangkau, harga itu tidak haram untuk diterapkan sebagai harga domestik. Namun, jika harga itu tidak terjangkau, negara bertanggung jawab untuk menjadikannya terjangkau.
Artikulasi mudahnya, jika harga BBM di pasar global Rp 10.000 sedangkan rakyat hanya mampu membeli Rp. 5.000, selisih negatifnya (Rp 5.000) menjadi tanggung jawab negara. Atau, jika harga BBM di pasar global Rp 10.000 dan ternyata rakyat mampu membeli hingga Rp 12.000, Negara bisa menaikkan harga. BBM domestik menjadi Rp.11.000. Ini tidak masalah selama ada asumsi ekonomi konstitusional yang rasional dan akuntabel.
Di situlah muruah saat kontrak sosial kita berbeda dengan negara lain dan negara tetangga saat rakyat Indonesia memberi kuasa kepada negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, termasuk cabang produksi penting, untuk kemakmuran rakyat sebesar besarnya.
Di sinilah negara. diberi kuasa oleh rakyat melalui konstitusi. Maka, negara harus bertanggung jawab akan keterjangkauan, ketersediaan, ketahanan nasional, kemerataan, serta keadilan dari minyak dan gas bumi (migas) sehingga dapat dikonsumsi atau diproduksi optimal guna sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pada konteks ini, bisa dipahami bahwa menjadi presiden itu berat, berbeda dengan presiden negara lain yang tidak memiliki Pasal 33 pada konstitusinya.
Berdasarkan sistem ekonomi konstitusional ini, bisa dipahami mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 28 Ayat 2 UTJ No 22/2001 tentang Migas, harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, bertentangan dengan UUD 1945. Dengan inkonstitusionaInya ketentuan ini, Presiden tidak dapat menggunakan logika pasar yang sehat dan wajar guna mengurangi beban keuangan negara dalam kebijakannya di sektor migas. Apalagi, harga sehat dan wajar dalam logika pasar belum tentu sehat dan terjangkau dalam logika rakyat.
Tanggung jawab sosial
Pertanyaan lebih lanjut, siapakah yang dimaksud "rakyat" dalam "sebesar besarnya kemakmuran rakyat"?
Tentu saja semua warga negara Indonesia, entah kaya atau miskin, gemuk atau kurus. Dengan definisi "rakyat" itu, secara linear MK pun menyatakan Pasal 28 Ayat 3 UU Migas, pelaksanaan kebijaksanaan harga migas tidak mengurangi tanggungjawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu, bertentangan dengan UUD 1945. Negara tidak hanya bertanggung jawab atas kasta rakyat tertentu, tetapi juga seluruh rakyat dalarn segala kastanya.
Karena itu, pemerintah tidak boleh berdalih bahwa subsidi harga BBM selama ini mengalami distorsi karena juga dinikmati orang kaya sehingga dialihkan ke rakyat miskin melalui bantuan langsung tunai (BLT). Khusus tentang BLT, ini adalah kewajiban konstitusional lain yang sudah terberikan melalui Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara.
Karena itu, drama angket ini bisa jadi akan menebar minyak di tangga istana, terlepas apa motif politik di baliknya, tetapi vang utama kembali ke konstitusi.
A. IRMANPUTRA SIDIN
Mantan Koordinator Staf Ahli
Mahkamah Konstitusi
Pemerintah sejak Semula Ceroboh
Revisi PP Pemekaran Daerah Masih Sinkronisasi.
Maraknya pemekaran daerah otohom baru, yang akhirnya justru membebani keuangan negara, tak terlepas dari kecerobohan pemerintah sendiri sejak awal. Jika pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah sejak semula tegas pada standar yang dipakai untuk memekarkan daerah otonom, negara tak perlu menanggung beratnya beban keuangan.
Demikian diutarakan peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, di Jakarta, Jumat (24/8). Ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR dan DPD untuk menghentikan pemekaran daerah (Kompas, 24/8), dinilai tidak fair dan cuma upaya menimpakan kesalahan pemerintah dan lembaga negara kepada publik.
Pemekaran daerah seharusnya dilakukan dengan hati hati dan mematuhi syarat kualifikasi terbentuknya daerah otonom baru. Jika dalam evaluasi setelab dimekarkan dinilai tidak layak, pemerintah tidak perlu ragu untuk menggabungkannya kembali dengan daerah induk.
"Penghentian pemekaran daerah tak fair karena banyak calon daerah otonom yang benar, benar memiliki potensi ekonomi, sosial, dan politik kuat, tetapi belum sempat dimekarkan," kata Syarif.
Syarif mengusulkan pemekaran daerah tidak dilakukan secara langsung, tetapi bertahap seperti pada masa Orde Baru. Sebelum resmi menjadi daerah otonom, sebuah wilayah yang akan dimekarkan dari daerah induk dapat dijadikan pemerintahan administratif dahulu. Jika dalam rentang waktu tertentu dinilai berhasil, daerah itu dapat dimekarkan. Jika dinilai gagal, wilayah itu kembali ke daerah induk.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tommi A Legowo, mengatakan, kemampuan pemerintah dalam menyediakan sumber daya dan instrumen untuk menverifikasi syarat pemekaran dan mengevaluasi kelayakan daerah pemekaran baru memang terbatas.
Selama ini, hasil verifikasi pemekaran daerah dan evaluasinya tak dipublikasikan terbuka. Akibatnya, pemekaran daerah lebih banyak ditentukan berdasarkan negosiasi politik antara pengusul dan pemerintah pusat.
Jika pemerintah tak lekas menetapkan standar jelas pemekaran daerah serta itikad kuat untuk mematuhi aturan yang ada, Tommi yakin anggaran negara makin berat akibat banyaknya daerah otonom baru yang menggantungkan keuangannya kepada pemerintah pusat.
Tahap sinkronisasi
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Jumat, menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur tentang pemekaran masih dalam tahap sinkronisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kira kira satu atau dua bulan lagi PP keluar," katanya.
Draf revisi PP No 129/2000 itu disusun Depdagri sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini drafnya masih dalam pembahasan. Di sisi lain, pembahasan pemekaran daerah tetap dilakukan DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi 11 DPR Sayuti Asyathri dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Mahfudz Siddiq, secara terpisah, Jumat, menyebutkan, komitmen pemerintahlah yang lebih menentukan pemekaran daerah.
Menurut Sayuti, selama ini pemerintah lamban mengevaluasi daerah otonom baru. Revisi PP juga macet sehingga DPR tak memiliki pilihan menyikapi usul pembentukan daerah otonom baru.
Maraknya pemekaran daerah otohom baru, yang akhirnya justru membebani keuangan negara, tak terlepas dari kecerobohan pemerintah sendiri sejak awal. Jika pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah sejak semula tegas pada standar yang dipakai untuk memekarkan daerah otonom, negara tak perlu menanggung beratnya beban keuangan.
Demikian diutarakan peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, di Jakarta, Jumat (24/8). Ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR dan DPD untuk menghentikan pemekaran daerah (Kompas, 24/8), dinilai tidak fair dan cuma upaya menimpakan kesalahan pemerintah dan lembaga negara kepada publik.
Pemekaran daerah seharusnya dilakukan dengan hati hati dan mematuhi syarat kualifikasi terbentuknya daerah otonom baru. Jika dalam evaluasi setelab dimekarkan dinilai tidak layak, pemerintah tidak perlu ragu untuk menggabungkannya kembali dengan daerah induk.
"Penghentian pemekaran daerah tak fair karena banyak calon daerah otonom yang benar, benar memiliki potensi ekonomi, sosial, dan politik kuat, tetapi belum sempat dimekarkan," kata Syarif.
Syarif mengusulkan pemekaran daerah tidak dilakukan secara langsung, tetapi bertahap seperti pada masa Orde Baru. Sebelum resmi menjadi daerah otonom, sebuah wilayah yang akan dimekarkan dari daerah induk dapat dijadikan pemerintahan administratif dahulu. Jika dalam rentang waktu tertentu dinilai berhasil, daerah itu dapat dimekarkan. Jika dinilai gagal, wilayah itu kembali ke daerah induk.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tommi A Legowo, mengatakan, kemampuan pemerintah dalam menyediakan sumber daya dan instrumen untuk menverifikasi syarat pemekaran dan mengevaluasi kelayakan daerah pemekaran baru memang terbatas.
Selama ini, hasil verifikasi pemekaran daerah dan evaluasinya tak dipublikasikan terbuka. Akibatnya, pemekaran daerah lebih banyak ditentukan berdasarkan negosiasi politik antara pengusul dan pemerintah pusat.
Jika pemerintah tak lekas menetapkan standar jelas pemekaran daerah serta itikad kuat untuk mematuhi aturan yang ada, Tommi yakin anggaran negara makin berat akibat banyaknya daerah otonom baru yang menggantungkan keuangannya kepada pemerintah pusat.
Tahap sinkronisasi
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Jumat, menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur tentang pemekaran masih dalam tahap sinkronisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kira kira satu atau dua bulan lagi PP keluar," katanya.
Draf revisi PP No 129/2000 itu disusun Depdagri sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini drafnya masih dalam pembahasan. Di sisi lain, pembahasan pemekaran daerah tetap dilakukan DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi 11 DPR Sayuti Asyathri dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Mahfudz Siddiq, secara terpisah, Jumat, menyebutkan, komitmen pemerintahlah yang lebih menentukan pemekaran daerah.
Menurut Sayuti, selama ini pemerintah lamban mengevaluasi daerah otonom baru. Revisi PP juga macet sehingga DPR tak memiliki pilihan menyikapi usul pembentukan daerah otonom baru.
Label:
csis,
otonomi,
pemda,
pemerintah,
PKS,
sinkronisasi
Presiden Dinilai Tidak Patuhi Konstitusi
Forum Konstitusi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mematuhi konstitusi dengan ide membentuk Komisi atau Panitia Nasional yang bertugas menelaah sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang tepat untuk negara. Seharusnya ide tersebut muncul dari MPR, bukan dilontarkan oleh Presiden.
Hal ini diungkapkan beberapa anggota Forum Konstitusi dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/8). Anggota forum itu adalah AM Lutfi, Hamdan Zoelva, Harun Kamil, Seto Hariyanto, Zaki Ahmad Siradj, dan Katin Subiantoro. Mereka bertemu dehgan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terkait dengan gagasan Presiden ingin membentuk Komisi atau Panitia Nasional. "Kami tidak mempersoalkan perubahan UUD 1945, tetapi yang kami sayangkan mengapa Presiden Yudhoyono melontarkan pembentukan Komisi atau Panitia Nasional yang mengkaji sistern ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum. Ini seharusnya kewenangan MPR," ungkap Hamdan.
Hamdan kemudian mengutip Pasal 9 UUD 1945 tentang sumpah presiden. "Di dalam sumpahnya, presiden akan melaksanakan UUD 1945 selurus lurusnya. Jadi, presiden itu bertugas melaksanakan UUD 1945," kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, selain akan menyampaikan persoalan ini ke MK, Forum Konstitusi juga akan menyampaikan masalah ini ke MPR dan juga ke Presiden.
Kemarin, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) MPR Patrialis Akbar juga menyatakan, tawaran Presiden itu dinilai justru keluar dari prinsip konstitusi. Kehadiran institusi tersendiri dl luar jalur yang dibentuk MPR dapat diartikan sebagai upaya delegitimasi anggota MPR yang berwenang menetaphan dan mengubah UUD 1945.
Patrialis menilai, usul pembentukan institusi semacam itu sangat berbahaya. Untuk mengubah UUD 1945, mekanismenya jelas dan bukannya malah dengan membentuk komisi lain. "Siapa pun penyelenggara negara perlu berhati hati dalam berpendapat termasuk dari seorang Presiden yang harus memosisikan diri sebagai pemersatu bangsa yang wajib taat asas," ungkap Patrialis.
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana, berpendapat, Presiden bisa saja membentuk komposisi negara.
Hal ini diungkapkan beberapa anggota Forum Konstitusi dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/8). Anggota forum itu adalah AM Lutfi, Hamdan Zoelva, Harun Kamil, Seto Hariyanto, Zaki Ahmad Siradj, dan Katin Subiantoro. Mereka bertemu dehgan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terkait dengan gagasan Presiden ingin membentuk Komisi atau Panitia Nasional. "Kami tidak mempersoalkan perubahan UUD 1945, tetapi yang kami sayangkan mengapa Presiden Yudhoyono melontarkan pembentukan Komisi atau Panitia Nasional yang mengkaji sistern ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum. Ini seharusnya kewenangan MPR," ungkap Hamdan.
Hamdan kemudian mengutip Pasal 9 UUD 1945 tentang sumpah presiden. "Di dalam sumpahnya, presiden akan melaksanakan UUD 1945 selurus lurusnya. Jadi, presiden itu bertugas melaksanakan UUD 1945," kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, selain akan menyampaikan persoalan ini ke MK, Forum Konstitusi juga akan menyampaikan masalah ini ke MPR dan juga ke Presiden.
Kemarin, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) MPR Patrialis Akbar juga menyatakan, tawaran Presiden itu dinilai justru keluar dari prinsip konstitusi. Kehadiran institusi tersendiri dl luar jalur yang dibentuk MPR dapat diartikan sebagai upaya delegitimasi anggota MPR yang berwenang menetaphan dan mengubah UUD 1945.
Patrialis menilai, usul pembentukan institusi semacam itu sangat berbahaya. Untuk mengubah UUD 1945, mekanismenya jelas dan bukannya malah dengan membentuk komisi lain. "Siapa pun penyelenggara negara perlu berhati hati dalam berpendapat termasuk dari seorang Presiden yang harus memosisikan diri sebagai pemersatu bangsa yang wajib taat asas," ungkap Patrialis.
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana, berpendapat, Presiden bisa saja membentuk komposisi negara.
Selasa, 19 Februari 2008
Nasib Gelandangan Tua yang Dibuang ke Tepi Hutan
Tatapan mata 20 orang berusia lanjut itu kosong. Raut wajah mereka tidak membersitkan senyum. Bajunya kumal, lusuh, bahkan tak terurus. Suratmi, salah seorang gelandangan berusia 65 tahun itu, sesekali menyeka air matanya dengan kain kumal yang melingkar di lehernya. “Kami ditangkap polisi PP Jombang dan dibuang ke sawah dekat hutan,” ujarnya dalam bahasa Jawa saat ditemui di Panti Unit Pelayanan Sosial Bina Karya Kertosono, Nganjuk, dua hari lalu.
Suratmi menuturkan dia dan 19 rekannya diturunkan secara paksa dari truk terbuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang di malam buta pada Selasa lalu di persawahan sepi pinggir hutan dekat Desa Ketawang, Gondang, Nganjuk, Jawa Timur. Tak ada perlawanan karena tangan-tangan kekar yang menarik mereka turun dari truk lebih kuat dibanding tubuh renta mereka. Dengan pandangan mata yang kabur, mereka tertatih-tatih mencari jalan di malam gelap diiringi hujan deras.
Beruntung sejumlah warga menemukan mereka pada malam keesokan harinya di kawasan hutan Ketawang. Di malam buta itu warga membawa mereka ke balai desa dan memberi mereka makan. Warga bersama pamong desa setempat lalu melapor ke kantor Kepolisian Sektor Gondang dan kemudian menitipkan mereka ke Panti Sosial Bina Karya di Kertosono, Nganjuk.
“Salah kulo niki nopo toh, mas? Kulo pancen kere, tapi kulo sanes maling (Salah saya ini apa, Mas? Saya memang kere, tapi bukan maling). Mengapa kami diperlakukan seperti ini.” Ujar Suratmi di tempat penampungan sementara itu. SUratmi mengaku tidak dendam diperlakukan seperti ini. “Tapi mesti wonten balesane (tapi kelak akan ada balasannya),” ujarnya.
Kepala Panti Sosial BIna Karya Kertosono, Marnoto, heran melihat kejadian ini. “Meski gelandangan dan pengemis, mereka juga manusia. Apalagi usia mereka sudah lanjut,” ujarnya. Sejatinya, kata Marnoto, pantinya tidak bisa menampung mereka. Sebab, pantinya bertugas memberikan bekal keterampilan kepada gelandangan dan pengemis yang masih bisa hidup mandiri. Sedangkan para jompo jelas tidak mungkin. Tapi Marnoto akan berkoordinasi dengan panti yang bisa menampung mereka.
Adapun Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Jombang, Jawa Timur, Wiko F. Diaz, saat dimintai konfirmasi mengatakan sejumlah gelandangan dan pengemis berusia tidak produktif atau 55 tahun ke atas telah diturunkan di daerah perbatasan Jombang-Nganjuk, tepatnya di Kertosono. “Kami tidak mungkin tega membuang mereka begitu saja,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, ini berawal saat petugas Satpol PP merazia berbagai sudut kota di Jombang pada Selasa lalu. Sebanyak 32 gelandangan dan pengemis terjaring. Di antara mereka dikembalikan di rumah singgah, dijemput keluarga, dan sebagian diantar ke perbatasan Jombang, Nganjuk. Para gelandangan itu diturunkan ke daerah perbatasan dengan harapan agar mereka pulang ke kampung halamannya di luar kota Jombang. Lagi pula, kata Wiko, pihaknya telah memberikan uang saku untuk transportasi kepada para gelandangan itu. “Kami member ala kadarnya,” ujarnya.
Koran Tempo, 9 Februari 2008, (Dwidjo U Maksum/ Dini Mawuntyas).
Suratmi menuturkan dia dan 19 rekannya diturunkan secara paksa dari truk terbuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang di malam buta pada Selasa lalu di persawahan sepi pinggir hutan dekat Desa Ketawang, Gondang, Nganjuk, Jawa Timur. Tak ada perlawanan karena tangan-tangan kekar yang menarik mereka turun dari truk lebih kuat dibanding tubuh renta mereka. Dengan pandangan mata yang kabur, mereka tertatih-tatih mencari jalan di malam gelap diiringi hujan deras.
Beruntung sejumlah warga menemukan mereka pada malam keesokan harinya di kawasan hutan Ketawang. Di malam buta itu warga membawa mereka ke balai desa dan memberi mereka makan. Warga bersama pamong desa setempat lalu melapor ke kantor Kepolisian Sektor Gondang dan kemudian menitipkan mereka ke Panti Sosial Bina Karya di Kertosono, Nganjuk.
“Salah kulo niki nopo toh, mas? Kulo pancen kere, tapi kulo sanes maling (Salah saya ini apa, Mas? Saya memang kere, tapi bukan maling). Mengapa kami diperlakukan seperti ini.” Ujar Suratmi di tempat penampungan sementara itu. SUratmi mengaku tidak dendam diperlakukan seperti ini. “Tapi mesti wonten balesane (tapi kelak akan ada balasannya),” ujarnya.
Kepala Panti Sosial BIna Karya Kertosono, Marnoto, heran melihat kejadian ini. “Meski gelandangan dan pengemis, mereka juga manusia. Apalagi usia mereka sudah lanjut,” ujarnya. Sejatinya, kata Marnoto, pantinya tidak bisa menampung mereka. Sebab, pantinya bertugas memberikan bekal keterampilan kepada gelandangan dan pengemis yang masih bisa hidup mandiri. Sedangkan para jompo jelas tidak mungkin. Tapi Marnoto akan berkoordinasi dengan panti yang bisa menampung mereka.
Adapun Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Jombang, Jawa Timur, Wiko F. Diaz, saat dimintai konfirmasi mengatakan sejumlah gelandangan dan pengemis berusia tidak produktif atau 55 tahun ke atas telah diturunkan di daerah perbatasan Jombang-Nganjuk, tepatnya di Kertosono. “Kami tidak mungkin tega membuang mereka begitu saja,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, ini berawal saat petugas Satpol PP merazia berbagai sudut kota di Jombang pada Selasa lalu. Sebanyak 32 gelandangan dan pengemis terjaring. Di antara mereka dikembalikan di rumah singgah, dijemput keluarga, dan sebagian diantar ke perbatasan Jombang, Nganjuk. Para gelandangan itu diturunkan ke daerah perbatasan dengan harapan agar mereka pulang ke kampung halamannya di luar kota Jombang. Lagi pula, kata Wiko, pihaknya telah memberikan uang saku untuk transportasi kepada para gelandangan itu. “Kami member ala kadarnya,” ujarnya.
Koran Tempo, 9 Februari 2008, (Dwidjo U Maksum/ Dini Mawuntyas).
Label:
gelandangan,
hak,
kapitalisme,
kaum miskin,
konstitusi,
korban,
renungan,
sistem,
warga negara
Minggu, 27 Januari 2008
Anggota DPR Bisa Langsung Jadi Calon Anggota DPD
Jakarta, Kompas - Keinginan politisi partai politik untuk masuk ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD makin lempang. Setelah dipastikan anggota parpol tanpa batasan tenggang waktu bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kini muncul usul agar anggota DPR periode 2004-2009 bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilihan Umum 2009 mendatang tanpa harus mengumpulkan dukungan minimal dari pemilih.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II) di Bogor, Senin (14/1) siang, membenarkan adanya kesepakatan bahwa anggota DPR bisa langsung ditetapkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu berikutnya tanpa harus menyertakan syarat dukungan minimal. Syaratnya, daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan masih termasuk dalam daerah pemilihan anggota DPD.
Kesepakatan bahwa anggota DPR bisa menjadi calon anggota DPD secara langsung itu selaras dengan kesepakatan bahwa anggota DPD periode 1999-2004 juga bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2009 nanti. Pengaturan tersebut merupakan respons terhadap usul dari DPD mengenai penerapan ambang batas (electoral threshold) bagi anggota DPD yang akan mencalonkan diri kembali.
Namun, anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Lela Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) menyebutkan, belum tercapai kesepakatan soal itu karena memang belum sepenuhnya disepakati dalam rapat panitia kerja. Bagi Lena, tidak mungkin tim perumus memutuskan lebih dari yang ditugaskan oleh panitia kerja.
sumber: www.kompas.com
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II) di Bogor, Senin (14/1) siang, membenarkan adanya kesepakatan bahwa anggota DPR bisa langsung ditetapkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu berikutnya tanpa harus menyertakan syarat dukungan minimal. Syaratnya, daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan masih termasuk dalam daerah pemilihan anggota DPD.
Kesepakatan bahwa anggota DPR bisa menjadi calon anggota DPD secara langsung itu selaras dengan kesepakatan bahwa anggota DPD periode 1999-2004 juga bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2009 nanti. Pengaturan tersebut merupakan respons terhadap usul dari DPD mengenai penerapan ambang batas (electoral threshold) bagi anggota DPD yang akan mencalonkan diri kembali.
Namun, anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Lela Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) menyebutkan, belum tercapai kesepakatan soal itu karena memang belum sepenuhnya disepakati dalam rapat panitia kerja. Bagi Lena, tidak mungkin tim perumus memutuskan lebih dari yang ditugaskan oleh panitia kerja.
sumber: www.kompas.com
Label:
anggota DPD,
anggota DPR,
pemilu,
Rancangan Undang-Undang,
RUU
Rabu, 16 Januari 2008
Calon Perseorangan Tak Bisa Dilaksanakan di Pemilu Tahun 2009 ini
Aturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah diperkirakan tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Hingga kini, pembahasan belum dimulai karena masih menunggu amanat Presiden.
Perkiraan tidak dapatnya aturan calon perseorangan pilkada dilaksanakan tahun ini disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dan anggota Kelompok Kerja Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Refli Harun, Jumat (11 jan 08).
Refli mengatakan, revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mungkin baru akan rampung pada sekitar bulan Maret atau April. Setelah itu dibutuhkan masa peralihan untuk aturan pilkada. ”Mungkin Juni baru selesai. Padahal, saat itu pasti sudah banyak pilkada yang masuk ke tahap pencalonan sehingga calon perseorangan tidak bisa ikut,” kata dia.
Tahun ini akan berlangsung 130 pilkada di berbagai daerah. Jumlah itu termasuk pilkada tahun 2009 yang akan diselenggarakan Desember 2008 karena alasan adanya Pemilu 2009. Ada pemikiran memajukan penyelenggaraan pilkada 2009 pada bulan September 2008.
Ray mengatakan, saat ini suasana publik sudah tidak antusias lagi terhadap calon perseorangan karena mereka sudah jenuh menunggu. ”Situasi inilah yang dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk memperlambat penyelesaian revisi UU No 32/2004,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dan DPR harus segera merampungkan aturan calon perseorangan yang merupakan putusan hukum Mahkamah Konstitusi. ”Bila tidak, maka pemerintah dan DPR melanggar hukum,” kata Ray Rangkuti.
DPR telah memberikan draf revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada bulan November 2007. Departemen Dalam Negeri telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Tetapi hingga kini belum dibicarakan dalam rapat kabinet sehingga amanat Presiden (ampres) belum bisa turun.
”Kami sedang mencari waktu kapan DIM bisa dipaparkan kepada Presiden dan rapat kabinet. Setelah itu akan segera dibuat ampres,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang.
Mengenai besarnya dukungan calon perseorangan, Refli mengusulkan angka dukungan disamakan dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dikalikan empat.
Persyaratan dukungan untuk calon anggota DPD sesuai UU No 12/2003 adalah berkisar 1.000 sampai 5.000 pemilih. Untuk itu, Refli mengusulkan persyaratan calon perseorangan tingkat provinsi berkisar 4.000 sampai 20.000 orang calon pemilih.
”Saya kira syarat itu lebih realistis dan rasional. Syarat itu juga sudah ada legal ground-nya,” katanya. (SIE)
Kompas, 12 Januari 2008
Perkiraan tidak dapatnya aturan calon perseorangan pilkada dilaksanakan tahun ini disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dan anggota Kelompok Kerja Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Refli Harun, Jumat (11 jan 08).
Refli mengatakan, revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mungkin baru akan rampung pada sekitar bulan Maret atau April. Setelah itu dibutuhkan masa peralihan untuk aturan pilkada. ”Mungkin Juni baru selesai. Padahal, saat itu pasti sudah banyak pilkada yang masuk ke tahap pencalonan sehingga calon perseorangan tidak bisa ikut,” kata dia.Tahun ini akan berlangsung 130 pilkada di berbagai daerah. Jumlah itu termasuk pilkada tahun 2009 yang akan diselenggarakan Desember 2008 karena alasan adanya Pemilu 2009. Ada pemikiran memajukan penyelenggaraan pilkada 2009 pada bulan September 2008.
Ray mengatakan, saat ini suasana publik sudah tidak antusias lagi terhadap calon perseorangan karena mereka sudah jenuh menunggu. ”Situasi inilah yang dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk memperlambat penyelesaian revisi UU No 32/2004,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dan DPR harus segera merampungkan aturan calon perseorangan yang merupakan putusan hukum Mahkamah Konstitusi. ”Bila tidak, maka pemerintah dan DPR melanggar hukum,” kata Ray Rangkuti.
DPR telah memberikan draf revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada bulan November 2007. Departemen Dalam Negeri telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Tetapi hingga kini belum dibicarakan dalam rapat kabinet sehingga amanat Presiden (ampres) belum bisa turun.
”Kami sedang mencari waktu kapan DIM bisa dipaparkan kepada Presiden dan rapat kabinet. Setelah itu akan segera dibuat ampres,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang.
Mengenai besarnya dukungan calon perseorangan, Refli mengusulkan angka dukungan disamakan dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dikalikan empat.
Persyaratan dukungan untuk calon anggota DPD sesuai UU No 12/2003 adalah berkisar 1.000 sampai 5.000 pemilih. Untuk itu, Refli mengusulkan persyaratan calon perseorangan tingkat provinsi berkisar 4.000 sampai 20.000 orang calon pemilih.
”Saya kira syarat itu lebih realistis dan rasional. Syarat itu juga sudah ada legal ground-nya,” katanya. (SIE)
Kompas, 12 Januari 2008
Minggu, 25 November 2007
Ideologi Parpol Relatif Tidak Jelas
Ideologi sebagian besar partai politik di Indonesia saat ini relatif tidak jelas. Kondisi ini membuat pengikut parpol mudah berpindah sehingga salah satu akibatnya mereka sulit mendapatkan pendanaan dari iuran anggotanya.
Permasalahan itu muncul dalam diskusi bertemakan "Pendanaan Partai Politik" di Jakarta, Rabu (31/10). Pembicaranya, antara lain, Wakil Bendahara Partai Golkar Airlangga Hartarto, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR T Gayus Lumbuun, dan Zulkieflimansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR.
Menurut Airlangga, kini parpol cenderung kurang memiliki ideologi yang jelas, sebab hanya dipakai untuk mengejar kekuasaan. "Untuk mengejar kemenangan dalam pemilihan kepala daerah, parpol biasa membentuk koalisi yang anggotanya disesuaikan dengan kondisi daerah. Dahulu Golkar menggelar konvensi saat memilih calon yang akan diusung. Namun, karena tingkat keberhasilannya cuma sekitar 50 persen, sekarang diganti dengan sistem survei yang tingkat ketepatannya hingga 90 persen," tutur dia lagi.
Dengan pertimbangan mengejar kekuasaan ini, parpol cenderung berkoalisi dan mendukung calon yang diyakini menang. Ideologi kurang diperhatikan.
Rizal Malik dari Transparency International (TI) Indonesia menuturkan, kondisi itu membuat pengikut parpol mudah berpindah ke parpol lain. Antarparpol relatif tak terdapat banyak perbedaan. Keadaan ini diyakini menjadi salah satu penyebab mayoritas parpol selama ini sulit menarik iuran dari anggotanya. Sebab, mereka tidak memiliki banyak pengikut yang loyal.
Sulitnya mendapatkan dana iuran dari anggota, lanjut Rizal, juga disebabkan parpol masih dianggap sebagai institusi untuk mencari kerja. Akibatnya, saat masuk parpol, seseorang umumnya justru bermaksud mendapatkan penghasilan atau pekerjaan.
Namun, Zulkieflimansyah menuturkan, PKS menjadikan iuran anggota sebagai sumber dana. "Tak ada satu anggota DPR atau DPRD dari PKS mengeluarkan uang seorang diri saat mengejar kedudukan. Pasti ada bantuan dari teman atau anggota parpol yang lain. Kondisi ini membuat mereka malu jika menyalahgunakan wewenang," paparnya.
Sumber dana operasional PKS, lanjutnya, berasal dari pilkada dan bantuan pihak luar. "PKS tak hanya parpol, tetapi juga gerakan sosial. Sebagai gerakan sosial, banyak warga Arab yang mau membantu PKS, misalnya untuk membangun masjid," ungkapnya.
Gayus mengingatkan, parpol dilarang menerima bantuan dari luar negeri, sebab dampaknya pada kehidupan nasional amat luas. Laporan penerimaan sumbangan yang diterima parpol seharusnya transparan dan terbuka untuk publik. (NWO)
Kompas 2 November 2007
Permasalahan itu muncul dalam diskusi bertemakan "Pendanaan Partai Politik" di Jakarta, Rabu (31/10). Pembicaranya, antara lain, Wakil Bendahara Partai Golkar Airlangga Hartarto, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR T Gayus Lumbuun, dan Zulkieflimansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR.
Menurut Airlangga, kini parpol cenderung kurang memiliki ideologi yang jelas, sebab hanya dipakai untuk mengejar kekuasaan. "Untuk mengejar kemenangan dalam pemilihan kepala daerah, parpol biasa membentuk koalisi yang anggotanya disesuaikan dengan kondisi daerah. Dahulu Golkar menggelar konvensi saat memilih calon yang akan diusung. Namun, karena tingkat keberhasilannya cuma sekitar 50 persen, sekarang diganti dengan sistem survei yang tingkat ketepatannya hingga 90 persen," tutur dia lagi.
Dengan pertimbangan mengejar kekuasaan ini, parpol cenderung berkoalisi dan mendukung calon yang diyakini menang. Ideologi kurang diperhatikan.
Rizal Malik dari Transparency International (TI) Indonesia menuturkan, kondisi itu membuat pengikut parpol mudah berpindah ke parpol lain. Antarparpol relatif tak terdapat banyak perbedaan. Keadaan ini diyakini menjadi salah satu penyebab mayoritas parpol selama ini sulit menarik iuran dari anggotanya. Sebab, mereka tidak memiliki banyak pengikut yang loyal.
Sulitnya mendapatkan dana iuran dari anggota, lanjut Rizal, juga disebabkan parpol masih dianggap sebagai institusi untuk mencari kerja. Akibatnya, saat masuk parpol, seseorang umumnya justru bermaksud mendapatkan penghasilan atau pekerjaan.
Namun, Zulkieflimansyah menuturkan, PKS menjadikan iuran anggota sebagai sumber dana. "Tak ada satu anggota DPR atau DPRD dari PKS mengeluarkan uang seorang diri saat mengejar kedudukan. Pasti ada bantuan dari teman atau anggota parpol yang lain. Kondisi ini membuat mereka malu jika menyalahgunakan wewenang," paparnya.
Sumber dana operasional PKS, lanjutnya, berasal dari pilkada dan bantuan pihak luar. "PKS tak hanya parpol, tetapi juga gerakan sosial. Sebagai gerakan sosial, banyak warga Arab yang mau membantu PKS, misalnya untuk membangun masjid," ungkapnya.
Gayus mengingatkan, parpol dilarang menerima bantuan dari luar negeri, sebab dampaknya pada kehidupan nasional amat luas. Laporan penerimaan sumbangan yang diterima parpol seharusnya transparan dan terbuka untuk publik. (NWO)
Kompas 2 November 2007
Hukuman Mati, Memang Harus
Pada dasarnya, dunia ini memerlukan keseimbangan. Demokrasi tidak harus apriori, bersikap lunak dan pengecut pada kejahatan. Apakah Demokrasi berarti liberalisasi? Apakah Demokrasi sedemikian tinggi penghargaannya pada kriminal bejat yang layak mati atau menghargai hak hidup orang yang tidak pantas mati? Ini yang harus direnungkan!
Jika Demokrasi memang menghargai HAK HIDUP seseorang, maka tentu harus ada tindakan yang seimbang bagi mereka yang TIDAK menghargai hak hidup dengan membunuh-membantai atau menimbulkan kerusakan massal seperti Narkoba!
Kenapa pihak yang mengklaim pro-demokrasi selalu ribut dan berkoar lantang tentang hak hidup orang yang layak mati, tapi tidak bersuara keras tentang hak hidup korban dari pelaku yang memang layak dihukum mati??
Hukuman Mati itulah sebagai media penyeimbang dari sisi kehidupan manusia yang tidak seimbang, dimana ada manusia yang menghargai kehidupan dan ada yang tidak menghargai kehidupan bahkan meracuni dan merusak kehidupan. Hukuman mati melindungi kehidupan ( Hasyim Musyadi- PBNU 2 Oktober 2007), memang jelas dan tepat ungkapan ini. Jika keseimbangan tidak terpelihara dengan membiarkan para perusak kehidupan, maka sama saja kita mendukung racun-racun kehidupan untuk hidup dan merusak kehidupan itu sendiri!
Hukuman Mati bukan dendam, dendam hanya dilakukan oleh keluarga korban, sedang hukuman mati dilaksanakan setelah melalui proses panjang peradilan. Hukuman Mati adalah salah satu bagian demokrasi, kekuasaan hanya sebagai intrumen demokrasi yang bertindak sebagai pelaksana.
Demokrasi menunjung keputusan berdasar kepentingan masyarakat banyak, tanyakan pada bangsa ini pada masyarakatnya: Apakah seorang pembunuh sadis, pembunuh berdarah dingin, teroris dan pengedar narkoba layak dihukum mati? Apa jawaban dan keinginan masyarakat: Itulah DEMOKRASI! TERUSKAN HUKUMAN MATI!!
Budi Kerenimut - forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Mon, 05 Nov 2007 00:03:01 -0800
Jika Demokrasi memang menghargai HAK HIDUP seseorang, maka tentu harus ada tindakan yang seimbang bagi mereka yang TIDAK menghargai hak hidup dengan membunuh-membantai atau menimbulkan kerusakan massal seperti Narkoba!
Kenapa pihak yang mengklaim pro-demokrasi selalu ribut dan berkoar lantang tentang hak hidup orang yang layak mati, tapi tidak bersuara keras tentang hak hidup korban dari pelaku yang memang layak dihukum mati??
Hukuman Mati itulah sebagai media penyeimbang dari sisi kehidupan manusia yang tidak seimbang, dimana ada manusia yang menghargai kehidupan dan ada yang tidak menghargai kehidupan bahkan meracuni dan merusak kehidupan. Hukuman mati melindungi kehidupan ( Hasyim Musyadi- PBNU 2 Oktober 2007), memang jelas dan tepat ungkapan ini. Jika keseimbangan tidak terpelihara dengan membiarkan para perusak kehidupan, maka sama saja kita mendukung racun-racun kehidupan untuk hidup dan merusak kehidupan itu sendiri!
Hukuman Mati bukan dendam, dendam hanya dilakukan oleh keluarga korban, sedang hukuman mati dilaksanakan setelah melalui proses panjang peradilan. Hukuman Mati adalah salah satu bagian demokrasi, kekuasaan hanya sebagai intrumen demokrasi yang bertindak sebagai pelaksana.
Demokrasi menunjung keputusan berdasar kepentingan masyarakat banyak, tanyakan pada bangsa ini pada masyarakatnya: Apakah seorang pembunuh sadis, pembunuh berdarah dingin, teroris dan pengedar narkoba layak dihukum mati? Apa jawaban dan keinginan masyarakat: Itulah DEMOKRASI! TERUSKAN HUKUMAN MATI!!
Budi Kerenimut - forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Mon, 05 Nov 2007 00:03:01 -0800
Keharusan Hukum untuk Mati
Agung Putri, Direktur Eksekutif ElsamBenarkah kita ini menyimpan kultur dendam yang tinggi? Sulit dipercaya, begitu banyak fakta memperlihatkan betapa pemaafnya bangsa ini. Sikap mendukung hukuman mati tampaknya bukan berasal dari warisan budaya, melainkan kuatnya keyakinan bahwa itulah cara paling efektif untuk membuat orang jera.
Setidaknya itulah argumen yang melandasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa sanksi pidana hukuman mati pada Undang-Undang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A dan I. Keputusan tersebut bukanlah suatu pandangan yang kontroversial. Di hampir semua negara yang masih memberlakukan hukuman mati selalu dinyatakan bahwa hukuman mati sesuai dengan asas keadilan negara itu dan diberlakukan secara terbatas.
Opini berbeda tiga hakim MK sebaliknya menyatakan bahwa sanksi hukuman mati tidak memiliki efek jera dan bahwa hak hidup tidak dapat dibatasi dan bersifat mutlak. Ini pun argumen utama pihak yang menuntut hapusnya hukuman mati. Amnesti Internasional, organisasi yang menentang hukuman mati memperkaya argumen ini dengan mengatakan bahwa begitu banyak fakta ditemukan bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah. Hukuman mati tidak bisa dikoreksi.
Perdebatan panjang
Ketukan palu hakim ketua MK telah menghentikan pro-kontra hukuman mati. Namun, sebenarnya keputusan ini belum mengatasi perdebatan panjang tentang perlu-tidaknya hukuman mati. Ini karena sebenarnya kedua pandangan tersebut bertolak dari asas dan konsepsi yang sama. Jika hukuman mati ditentang karena dipandang tidak efektif dan tidak memiliki efek jera, pihak yang mendukung hukuman mati mengatakan sebaliknya. Kedua pihak sama menggunakan asas utilitarian dan deontologis. Asas utilitarian muncul dalam argumen memberi atau tidak memberi efek jera. Asas deontologis muncul dalam argumen hukuman mati sebagai penodaan atau pemuliaan kehidupan.
Sebenarnya ada satu hal penting yang hilang dari perdebatan tentang perlu-tidaknya hukuman mati, yaitu kenyataan bahwa negara telah menggunakan otoritasnya untuk membunuh dalam berbagai cara. Hukuman mati hanya salah satu di antaranya.
Dalam praktik, setidaknya ada tiga jenis tindakan pembunuhan oleh negara yang mengemuka sampai saat ini : (a) hukuman mati berdasarkan due process of law. Pengadilan perkara narkoba, sekalipun masih perlu ditinjau lebih jauh, boleh digolongkan sebagai pengadilan dengan sanksi hukuman mati yang due process of law. b) hukuman tidak berdasarkan due process of law. Ini telah terjadi pada pengadilan-pengadilan politik seperti yang dialami oleh terdakwa kasus pembajakan pesawat Woyla, terdakwa peristiwa G30S. Khusus yang terakhir bahkan mahkamah militer luar biasa tidak memiliki prosedur banding.
Selain dua jenis proses penghukuman ini, aparatus negara juga menghukum tanpa melalui pengadilan, disebut extra-judicial killings. Ini dilakukan oleh aparat keamanan polisi dan militer dan bukan berdasarkan keputusan pengadilan atau perintah kejaksaan agung. Ini paling banyak memakan korban, terutama di daerah konflik, seperti Aceh dan Papua, tetapi juga terhadap aktivis politik, seperti Marsinah ataupun Munir. Tiga jenis eksekusi ini dapat berlangsung bersamaan, dalam keadaan damai ataupun dalam suatu operasi militer.
Dijatuhkannya sanksi hukuman mati pada seorang terdakwa mencitrakan penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama ini menutupi praktik terus berlangsungnya pembunuhan di luar proses pengadilan. Jadi sanksi hukuman mati dalam praktiknya hanya menjadi bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara daripada pelaksanaan misi suci memberi efek jera.
Tumpang tindih
Praktik tumpang tindih berbagai jenis eksekusi telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat internasional. Ketika Dewan Ekonomi Sosial Budaya PBB menunjuk pelapor khusus untuk pembunuhan secara kilat di luar pengadilan, dewan juga memperluas mandat pelapor khusus ini untuk juga menyoroti soal sanksi hukuman mati.
Lebih jauh PBB mengimbau negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati melakukan langkah mengurangi ruang lingkup kejahatan yang dikenai hukuman mati menuju penghapusan hukuman mati menyeluruh. Pada sidang ke-62 bulan Oktober 2007 Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi menyerukan moratorium global terhadap hukuman mati.
Di Indonesia implikasi terbesar dari praktik tumpang tindih ini adalah terancamnya kemandirian badan peradilan. Di balik prosedur peradilan yang formal dan terbuka berlangsung praktik persidangan tanpa asas fairness dan independency. Sementara itu, jumlah kejahatan yang dikenai sanksi pidana mati semakin banyak. Sanksi itu dikenakan tidak hanya kepada pelaku pembunuhan dan perbuatan makar, tetapi juga mengancam pelaku pelanggaran HAM berat, peredaran narkoba, dan juga untuk perkara korupsi dan terorisme. Setidaknya 11 buah perundangan kita memberlakukan hukuman mati.
Dengan kenyataan ini, mau tak mau harus dikatakan bahwa sanksi pidana mati di negeri ini bukanlah the last remedy atau tindakan pengecualian. Ini jelas menentang prasyarat yang digariskan oleh konvensi internasional hak sipil politik berikut protokol opsionalnya. Atau dengan kata lain, masih memberlakukan hukuman mati berarti percaya bahwa sistem politik kita masih harus ditopang oleh praktik pembunuhan. Lantas di titik mana toleransi kita akan hukuman mati itu berhenti?
Hukuman mati bukan instrumen sistem demokrasi, melainkan instrumenkekuasaan.
Sabtu, 24 November 2007
Hakim, Tidak Hanya Memeriksa dan Mengadili
Pengadilan adalah tindakan hukum untuk masyarakat tertentu dalam kurun waktu tertentu pula.Para hakim Indonesia dihadapkan pada problem-problem Indonesia dewasa ini. Itulah pekerjaan rumahnya. Hakim menyelesaikan problem sosial, bukan hanya memeriksa dan mengadili perkara.
Maka para hakim seyogianya menjadi negarawan lebih dulu, baru menjadi hakim. Mereka tak hanya “memeriksa dan mengadili perkara”, tetapi juga negarawan yang memikirkan keadaan dan nasib bangsanya. Hati mereka ikut tergantung melihat kemiskinan dan pengangguran yang marak, harga kebutuhan pokok melonjak, korupsi yang menggerogoti uang rakyat, dan lainnya Para hakim Indonesia diharapkan menjadi the vigilante, orang yang waspada terhadap keadaan bangsanya.
Vigilante
Alangkah bahagianya rakyat jika mereka berani melakukan rule breaking, melakukan terobosan progresif, demi membantu bangsanya keluar dari keterpurukan. Alangkah hebatnya jika mereka berani berbuat seperti para hakim AS saat memberi dukungan terhadap kebangkitan bangsanya di abad ke-19. Mereka membuat berbagai putusan yang sering tak mengikuti tradisi teori hukum yang ada. Mereka lantang mengatakan, “Ini adalah konsep hukum Amerika,” “Ini adalah pembangunan hukum model Amerika,” “Ini adalah doktrin Amerika,” Sungguh, mereka adalah negarawan sekaligus the vigilantes.
Tuan-tuan hakim, ingatlah, betapa besar kekuasaan yang ada pada Anda. Para jamhur bangsa yang membuat UUD 1945 boleh menuliskan apa saja, para legislator boleh memproduksi undang-undang apa saja, tetapi pada akhirnya hakimlah yang menentukan arti satu frase dalam konstitusi dan arti satu perkataan dalam pasal undang-undang. Ronald Dworkin, filsuf hukum, mengatakan, setiap kali hakim memutus, saat itu ia sedang berteori tentang apa hukum itu.
Pada abad-abad lalu pengadilan ibarat mesin. Dan hakim adalah satu sekrup atau tombol mesin itu. Hukum harus penuh kepastian seperti tertera dalam undang-undang. Namun, pada era positivisme seperti sekarang, pekerjaan hakim kian kompleks, bukan lagi tombol mesin otomat (Kompas, 9/7/2003).
Mengapa dibuat Komisi Yudisial? Mengapa masyarakat pasang kuda-kuda dengan Court Monitoring? Mengapa kontrol media menggebu-gebu? Sungguh, tidak ada lagi tempat sembunyi bagi hakim. Itu berarti, hakim dan pengadilan tidak dapat mengetukkan palu semau gue. Kediktatoran pengadilan sudah ditolak (Kompas, 23/4/2001).
Bangsa dan negara ini menghadapi aneka masalah besar, menggunung, dan berat. Pengadilan hanya menambah beban bangsa jika harapan masyarakat terus dikecewakan. Sebaliknya, pengadilan akan membantu mengurangi beban bangsa jika hakim tidak hanya berpikir menerapkan UU, tetapi secara progresif menjadi vigilante.
Abstrak
Keadilan memang abstrak dan semua orang memiliki persepsi masing-masing. Lalu, bagaimana mengukurnya? Jika keadilan itu abstrak, kita masih dapat melihat secara jelas bagaimana proses mencapainya.
Hal itu dapat diamati dan diukur. Masyarakat menjadi kecewa jika dalam proses-proses yang ditangani pengadilan, mereka berkali-kali melihat perilaku buruk para hakim dan lainnya, terutama dalam urusan kebendaan. Kepercayaan kepada pengadilan menipis. Jadi, merebut kembali kepercayaan publik sebaiknya menjadi agenda penting untuk diprogramkan pengadilan.
Hal ini bukan mimpi. Kita pernah mempunyai hakim besar dan bermartabat, seperti Kusumaatmadja. Semua orang tahu perilaku bermartabat hakim agung itu membantu membangun dan mendongkrak kepercayaan orang atas pengadilan.
Survei-survei ke tingkat lokal, seperti dilakukan Bank Dunia (2005), masih menemukan kehadiran “hakim-hakim kecil yang besar”, tetapi biasanya mereka tergencet, terkucilkan, dan menderita, di tengah lingkungan yang korup. Jadi kita tidak bermimpi.
Sekarang, di Indonesia, pengadilan tidak bisa bekerja secara “biasa-biasa” saja. Kita menghadapi aneka persoalan besar. Keadaan bangsa dan negara seperti itu memerlukan tipe hakim-hakim yang berwatak progresif. Mereka tidak hanya “memeriksa dan mengadili perkara”, tetapi secara progresif menjadi vigilante bagi bangsanya. Itulah tipe hakim yang dibutuhkan sekarang.
* SATJIPTO RAHARDJO
Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum
Universitas Diponegoro, Semarang.
Jumat, 23 November 2007
Ketua DPR Salahkan Mahkamah Konstitusi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menyalahkan Mahkamah Konstitusi yang dianggap menimbulkan keruwetan dalam pemilihan kepala daerah yang tengah atau akan dilangsungkan. "Daerah yang melaksanakan atau akan melaksanakan pilkada, silakan saja sesuai aturan yang lama," kata Agung di Balai Pemuda Surabaya, Sabtu (4/8).
"Ini bukan menghambat, tetapi MK tiba-tiba membatalkan peraturan. Tidak bisa lembaga yang tidak punya kewenangan membuat peraturan. Ini salah MK," ujar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Beberapa orang yang siap maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur, Juli 2008, seperti Soetanto Soepiadhy dan Basofi Sudirman, mendesak Presiden untuk tegas dan berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Staf ahli MK, Refli Harun, membantah MK melalui putusannya telah menimbulkan keruwetan. "Kalau ada keruwetan timbul, itu karena lembaga lain tak menjalankan kewenangannya," katanya. MK diberi kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang dan itu telah dijalankan.
Bagi Refli, keruwetan terjadi karena DPR yang merupakan representasi parpol resisten terhadap calon perseorangan, sedangkan Presiden tak mau menerbitkan perpu.
Padahal, menurut Refli, perpu cukup satu pasal. Misalnya, persyaratan calon perseorangan adalah tiga persen seperti di Aceh. Persyaratan lebih detail diatur dalam peraturan KPU.
Mengenai persyaratan kegentingan memaksa, Refli mengatakan, itu tafsir subyektif, bukan obyektif. Kenyataannya, Presiden menerbitkan Perpu No 1/2007 pada 4 Juni 2007. "Apa kegentingan memaksanya?" kata Refli.
Menanggapi persyaratan 15 persen dukungan bagi calon perseorangan, pengajar Ilmu Politik UI, Andrinof A Chaniago, menilai mengada-ada kalau calon perseorangan dibebani syarat dukungan setara dengan 15 persen suara sah pada pemilu atau pilkada di suatu daerah. "Itu hanya bagian dari upaya tokoh partai politik untuk menghalangi majunya calon perseorangan," katanya.
Mencari formula yang tepat untuk syarat dukungan calon perseorangan memang tidak mudah. Namun, persyaratan yang jelas- jelas tidak logis mesti lebih dulu dikesampingkan.
Kompas, 5 Agustus 2007
"Ini bukan menghambat, tetapi MK tiba-tiba membatalkan peraturan. Tidak bisa lembaga yang tidak punya kewenangan membuat peraturan. Ini salah MK," ujar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Beberapa orang yang siap maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur, Juli 2008, seperti Soetanto Soepiadhy dan Basofi Sudirman, mendesak Presiden untuk tegas dan berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Staf ahli MK, Refli Harun, membantah MK melalui putusannya telah menimbulkan keruwetan. "Kalau ada keruwetan timbul, itu karena lembaga lain tak menjalankan kewenangannya," katanya. MK diberi kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang dan itu telah dijalankan.
Bagi Refli, keruwetan terjadi karena DPR yang merupakan representasi parpol resisten terhadap calon perseorangan, sedangkan Presiden tak mau menerbitkan perpu.
Padahal, menurut Refli, perpu cukup satu pasal. Misalnya, persyaratan calon perseorangan adalah tiga persen seperti di Aceh. Persyaratan lebih detail diatur dalam peraturan KPU.Mengenai persyaratan kegentingan memaksa, Refli mengatakan, itu tafsir subyektif, bukan obyektif. Kenyataannya, Presiden menerbitkan Perpu No 1/2007 pada 4 Juni 2007. "Apa kegentingan memaksanya?" kata Refli.
Menanggapi persyaratan 15 persen dukungan bagi calon perseorangan, pengajar Ilmu Politik UI, Andrinof A Chaniago, menilai mengada-ada kalau calon perseorangan dibebani syarat dukungan setara dengan 15 persen suara sah pada pemilu atau pilkada di suatu daerah. "Itu hanya bagian dari upaya tokoh partai politik untuk menghalangi majunya calon perseorangan," katanya.
Mencari formula yang tepat untuk syarat dukungan calon perseorangan memang tidak mudah. Namun, persyaratan yang jelas- jelas tidak logis mesti lebih dulu dikesampingkan.
Kompas, 5 Agustus 2007
Rabu, 14 November 2007
UUD 1945 - Dekrit Justru Tidak Konstitusional
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai usul agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 sebelum perubahan justru mendorong Presiden untuk inkonstitusional. Mendorong keluarnya dekrit presiden hanya perulangan sikap diktator yang bakal mengubur kedaulatan rakyat dan demokratisasi.
Kepada wartawan di gedung MPR/DPR seusai shalat Jumat, kemarin (7/7/06), Hidayat menyebutkan, dekrit tidak dikenal dalam UUD 1945. Justru dengan usul agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 sebelum perubahan, konsistensi para pengusulnya terhadap ketentuan UUD 1945 yang patut dipertanyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, usul kembali ke UUD 1945 yang asli muncul dari sejumlah tokoh politisi senior. Namun, Presiden sudah menanggapinya dengan menyatakan bahwa dekrit bukanlah solusi.
Hidayat sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai solusi keinginan kembali pada UUD 1945 sebelum perubahan bukanlah pada dekrit.
Mengeluarkan dekrit hanya akan melahirkan problem konstitusional. Jika memang ada keinginan mengubah UUD 1945, mekanismenya harus konstitusional pula. Usul dapat disampaikan kepada MPR dan akan diproses sesuai dengan ketentuan, sepanjang memenuhi persyaratan. Perlakuan yang sama sudah dilakukan atas usul perubahan dari kelompok DPD.
Hidayat juga menekankan bahwa empat kali perubahan UUD 1945 merupakan proses politik yang melibatkan seluruh elemen, termasuk dari kelompok TNI/ Polri, Partai Kebangkitan Bangsa, dan PDI-P.
Menurut Hidayat, yang lebih elegan untuk saat ini adalah melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen karena hal itu akan lebih menjamin ketentraman dan konstitusionalisasi yang lebih kuat.
Kompas, 8 Juli 2006
Kepada wartawan di gedung MPR/DPR seusai shalat Jumat, kemarin (7/7/06), Hidayat menyebutkan, dekrit tidak dikenal dalam UUD 1945. Justru dengan usul agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 sebelum perubahan, konsistensi para pengusulnya terhadap ketentuan UUD 1945 yang patut dipertanyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, usul kembali ke UUD 1945 yang asli muncul dari sejumlah tokoh politisi senior. Namun, Presiden sudah menanggapinya dengan menyatakan bahwa dekrit bukanlah solusi.
Hidayat sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai solusi keinginan kembali pada UUD 1945 sebelum perubahan bukanlah pada dekrit.
Mengeluarkan dekrit hanya akan melahirkan problem konstitusional. Jika memang ada keinginan mengubah UUD 1945, mekanismenya harus konstitusional pula. Usul dapat disampaikan kepada MPR dan akan diproses sesuai dengan ketentuan, sepanjang memenuhi persyaratan. Perlakuan yang sama sudah dilakukan atas usul perubahan dari kelompok DPD.
Hidayat juga menekankan bahwa empat kali perubahan UUD 1945 merupakan proses politik yang melibatkan seluruh elemen, termasuk dari kelompok TNI/ Polri, Partai Kebangkitan Bangsa, dan PDI-P.
Menurut Hidayat, yang lebih elegan untuk saat ini adalah melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen karena hal itu akan lebih menjamin ketentraman dan konstitusionalisasi yang lebih kuat.
Kompas, 8 Juli 2006
Langganan:
Postingan (Atom)