Minggu, 27 Januari 2008

Anggota DPR Bisa Langsung Jadi Calon Anggota DPD

Jakarta, Kompas - Keinginan politisi partai politik untuk masuk ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD makin lempang. Setelah dipastikan anggota parpol tanpa batasan tenggang waktu bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kini muncul usul agar anggota DPR periode 2004-2009 bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilihan Umum 2009 mendatang tanpa harus mengumpulkan dukungan minimal dari pemilih.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II) di Bogor, Senin (14/1) siang, membenarkan adanya kesepakatan bahwa anggota DPR bisa langsung ditetapkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu berikutnya tanpa harus menyertakan syarat dukungan minimal. Syaratnya, daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan masih termasuk dalam daerah pemilihan anggota DPD.

Kesepakatan bahwa anggota DPR bisa menjadi calon anggota DPD secara langsung itu selaras dengan kesepakatan bahwa anggota DPD periode 1999-2004 juga bisa langsung ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2009 nanti. Pengaturan tersebut merupakan respons terhadap usul dari DPD mengenai penerapan ambang batas (electoral threshold) bagi anggota DPD yang akan mencalonkan diri kembali.

Namun, anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Lela Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) menyebutkan, belum tercapai kesepakatan soal itu karena memang belum sepenuhnya disepakati dalam rapat panitia kerja. Bagi Lena, tidak mungkin tim perumus memutuskan lebih dari yang ditugaskan oleh panitia kerja.



sumber: www.kompas.com

Rabu, 16 Januari 2008

Calon Perseorangan Tak Bisa Dilaksanakan di Pemilu Tahun 2009 ini

Aturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah diperkirakan tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Hingga kini, pembahasan belum dimulai karena masih menunggu amanat Presiden.

Perkiraan tidak dapatnya aturan calon perseorangan pilkada dilaksanakan tahun ini disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dan anggota Kelompok Kerja Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Refli Harun, Jumat (11 jan 08).

Refli mengatakan, revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mungkin baru akan rampung pada sekitar bulan Maret atau April. Setelah itu dibutuhkan masa peralihan untuk aturan pilkada. ”Mungkin Juni baru selesai. Padahal, saat itu pasti sudah banyak pilkada yang masuk ke tahap pencalonan sehingga calon perseorangan tidak bisa ikut,” kata dia.

Tahun ini akan berlangsung 130 pilkada di berbagai daerah. Jumlah itu termasuk pilkada tahun 2009 yang akan diselenggarakan Desember 2008 karena alasan adanya Pemilu 2009. Ada pemikiran memajukan penyelenggaraan pilkada 2009 pada bulan September 2008.

Ray mengatakan, saat ini suasana publik sudah tidak antusias lagi terhadap calon perseorangan karena mereka sudah jenuh menunggu. ”Situasi inilah yang dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk memperlambat penyelesaian revisi UU No 32/2004,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dan DPR harus segera merampungkan aturan calon perseorangan yang merupakan putusan hukum Mahkamah Konstitusi. ”Bila tidak, maka pemerintah dan DPR melanggar hukum,” kata Ray Rangkuti.

DPR telah memberikan draf revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada bulan November 2007. Departemen Dalam Negeri telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Tetapi hingga kini belum dibicarakan dalam rapat kabinet sehingga amanat Presiden (ampres) belum bisa turun.

”Kami sedang mencari waktu kapan DIM bisa dipaparkan kepada Presiden dan rapat kabinet. Setelah itu akan segera dibuat ampres,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang.

Mengenai besarnya dukungan calon perseorangan, Refli mengusulkan angka dukungan disamakan dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dikalikan empat.

Persyaratan dukungan untuk calon anggota DPD sesuai UU No 12/2003 adalah berkisar 1.000 sampai 5.000 pemilih. Untuk itu, Refli mengusulkan persyaratan calon perseorangan tingkat provinsi berkisar 4.000 sampai 20.000 orang calon pemilih.

”Saya kira syarat itu lebih realistis dan rasional. Syarat itu juga sudah ada legal ground-nya,” katanya. (SIE)


Kompas, 12 Januari 2008

Minggu, 25 November 2007

Ideologi Parpol Relatif Tidak Jelas

Ideologi sebagian besar partai politik di Indonesia saat ini relatif tidak jelas. Kondisi ini membuat pengikut parpol mudah berpindah sehingga salah satu akibatnya mereka sulit mendapatkan pendanaan dari iuran anggotanya.

Permasalahan itu muncul dalam diskusi bertemakan "Pendanaan Partai Politik" di Jakarta, Rabu (31/10). Pembicaranya, antara lain, Wakil Bendahara Partai Golkar Airlangga Hartarto, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR T Gayus Lumbuun, dan Zulkieflimansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR.

Menurut Airlangga, kini parpol cenderung kurang memiliki ideologi yang jelas, sebab hanya dipakai untuk mengejar kekuasaan. "Untuk mengejar kemenangan dalam pemilihan kepala daerah, parpol biasa membentuk koalisi yang anggotanya disesuaikan dengan kondisi daerah. Dahulu Golkar menggelar konvensi saat memilih calon yang akan diusung. Namun, karena tingkat keberhasilannya cuma sekitar 50 persen, sekarang diganti dengan sistem survei yang tingkat ketepatannya hingga 90 persen," tutur dia lagi.

Dengan pertimbangan mengejar kekuasaan ini, parpol cenderung berkoalisi dan mendukung calon yang diyakini menang. Ideologi kurang diperhatikan.

Rizal Malik dari Transparency International (TI) Indonesia menuturkan, kondisi itu membuat pengikut parpol mudah berpindah ke parpol lain. Antarparpol relatif tak terdapat banyak perbedaan. Keadaan ini diyakini menjadi salah satu penyebab mayoritas parpol selama ini sulit menarik iuran dari anggotanya. Sebab, mereka tidak memiliki banyak pengikut yang loyal.

Sulitnya mendapatkan dana iuran dari anggota, lanjut Rizal, juga disebabkan parpol masih dianggap sebagai institusi untuk mencari kerja. Akibatnya, saat masuk parpol, seseorang umumnya justru bermaksud mendapatkan penghasilan atau pekerjaan.

Namun, Zulkieflimansyah menuturkan, PKS menjadikan iuran anggota sebagai sumber dana. "Tak ada satu anggota DPR atau DPRD dari PKS mengeluarkan uang seorang diri saat mengejar kedudukan. Pasti ada bantuan dari teman atau anggota parpol yang lain. Kondisi ini membuat mereka malu jika menyalahgunakan wewenang," paparnya.

Sumber dana operasional PKS, lanjutnya, berasal dari pilkada dan bantuan pihak luar. "PKS tak hanya parpol, tetapi juga gerakan sosial. Sebagai gerakan sosial, banyak warga Arab yang mau membantu PKS, misalnya untuk membangun masjid," ungkapnya.

Gayus mengingatkan, parpol dilarang menerima bantuan dari luar negeri, sebab dampaknya pada kehidupan nasional amat luas. Laporan penerimaan sumbangan yang diterima parpol seharusnya transparan dan terbuka untuk publik. (NWO)


Kompas 2 November 2007

Hukuman Mati, Memang Harus

Pada dasarnya, dunia ini memerlukan keseimbangan. Demokrasi tidak harus apriori, bersikap lunak dan pengecut pada kejahatan. Apakah Demokrasi berarti liberalisasi? Apakah Demokrasi sedemikian tinggi penghargaannya pada kriminal bejat yang layak mati atau menghargai hak hidup orang yang tidak pantas mati? Ini yang harus direnungkan!

Jika Demokrasi memang menghargai HAK HIDUP seseorang, maka tentu harus ada tindakan yang seimbang bagi mereka yang TIDAK menghargai hak hidup dengan membunuh-membantai atau menimbulkan kerusakan massal seperti Narkoba!

Kenapa pihak yang mengklaim pro-demokrasi selalu ribut dan berkoar lantang tentang hak hidup orang yang layak mati, tapi tidak bersuara keras tentang hak hidup korban dari pelaku yang memang layak dihukum mati??

Hukuman Mati itulah sebagai media penyeimbang dari sisi kehidupan manusia yang tidak seimbang, dimana ada manusia yang menghargai kehidupan dan ada yang tidak menghargai kehidupan bahkan meracuni dan merusak kehidupan. Hukuman mati melindungi kehidupan ( Hasyim Musyadi- PBNU 2 Oktober 2007), memang jelas dan tepat ungkapan ini. Jika keseimbangan tidak terpelihara dengan membiarkan para perusak kehidupan, maka sama saja kita mendukung racun-racun kehidupan untuk hidup dan merusak kehidupan itu sendiri!

Hukuman Mati bukan dendam, dendam hanya dilakukan oleh keluarga korban, sedang hukuman mati dilaksanakan setelah melalui proses panjang peradilan. Hukuman Mati adalah salah satu bagian demokrasi, kekuasaan hanya sebagai intrumen demokrasi yang bertindak sebagai pelaksana.

Demokrasi menunjung keputusan berdasar kepentingan masyarakat banyak, tanyakan pada bangsa ini pada masyarakatnya: Apakah seorang pembunuh sadis, pembunuh berdarah dingin, teroris dan pengedar narkoba layak dihukum mati? Apa jawaban dan keinginan masyarakat: Itulah DEMOKRASI! TERUSKAN HUKUMAN MATI!!


Budi Kerenimut - forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Mon, 05 Nov 2007 00:03:01 -0800

Keharusan Hukum untuk Mati

Agung Putri, Direktur Eksekutif Elsam

Benarkah kita ini menyimpan kultur dendam yang tinggi? Sulit dipercaya, begitu banyak fakta memperlihatkan betapa pemaafnya bangsa ini. Sikap mendukung hukuman mati tampaknya bukan berasal dari warisan budaya, melainkan kuatnya keyakinan bahwa itulah cara paling efektif untuk membuat orang jera.

Setidaknya itulah argumen yang melandasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa sanksi pidana hukuman mati pada Undang-Undang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A dan I. Keputusan tersebut bukanlah suatu pandangan yang kontroversial. Di hampir semua negara yang masih memberlakukan hukuman mati selalu dinyatakan bahwa hukuman mati sesuai dengan asas keadilan negara itu dan diberlakukan secara terbatas.

Opini berbeda tiga hakim MK sebaliknya menyatakan bahwa sanksi hukuman mati tidak memiliki efek jera dan bahwa hak hidup tidak dapat dibatasi dan bersifat mutlak. Ini pun argumen utama pihak yang menuntut hapusnya hukuman mati. Amnesti Internasional, organisasi yang menentang hukuman mati memperkaya argumen ini dengan mengatakan bahwa begitu banyak fakta ditemukan bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah. Hukuman mati tidak bisa dikoreksi.

Perdebatan panjang
Ketukan palu hakim ketua MK telah menghentikan pro-kontra hukuman mati. Namun, sebenarnya keputusan ini belum mengatasi perdebatan panjang tentang perlu-tidaknya hukuman mati. Ini karena sebenarnya kedua pandangan tersebut bertolak dari asas dan konsepsi yang sama. Jika hukuman mati ditentang karena dipandang tidak efektif dan tidak memiliki efek jera, pihak yang mendukung hukuman mati mengatakan sebaliknya. Kedua pihak sama menggunakan asas utilitarian dan deontologis. Asas utilitarian muncul dalam argumen memberi atau tidak memberi efek jera. Asas deontologis muncul dalam argumen hukuman mati sebagai penodaan atau pemuliaan kehidupan.

Sebenarnya ada satu hal penting yang hilang dari perdebatan tentang perlu-tidaknya hukuman mati, yaitu kenyataan bahwa negara telah menggunakan otoritasnya untuk membunuh dalam berbagai cara. Hukuman mati hanya salah satu di antaranya.

Dalam praktik, setidaknya ada tiga jenis tindakan pembunuhan oleh negara yang mengemuka sampai saat ini : (a) hukuman mati berdasarkan due process of law. Pengadilan perkara narkoba, sekalipun masih perlu ditinjau lebih jauh, boleh digolongkan sebagai pengadilan dengan sanksi hukuman mati yang due process of law. b) hukuman tidak berdasarkan due process of law. Ini telah terjadi pada pengadilan-pengadilan politik seperti yang dialami oleh terdakwa kasus pembajakan pesawat Woyla, terdakwa peristiwa G30S. Khusus yang terakhir bahkan mahkamah militer luar biasa tidak memiliki prosedur banding.

Selain dua jenis proses penghukuman ini, aparatus negara juga menghukum tanpa melalui pengadilan, disebut extra-judicial killings. Ini dilakukan oleh aparat keamanan polisi dan militer dan bukan berdasarkan keputusan pengadilan atau perintah kejaksaan agung. Ini paling banyak memakan korban, terutama di daerah konflik, seperti Aceh dan Papua, tetapi juga terhadap aktivis politik, seperti Marsinah ataupun Munir. Tiga jenis eksekusi ini dapat berlangsung bersamaan, dalam keadaan damai ataupun dalam suatu operasi militer.

Dijatuhkannya sanksi hukuman mati pada seorang terdakwa mencitrakan penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama ini menutupi praktik terus berlangsungnya pembunuhan di luar proses pengadilan. Jadi sanksi hukuman mati dalam praktiknya hanya menjadi bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara daripada pelaksanaan misi suci memberi efek jera.

Tumpang tindih
Praktik tumpang tindih berbagai jenis eksekusi telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat internasional. Ketika Dewan Ekonomi Sosial Budaya PBB menunjuk pelapor khusus untuk pembunuhan secara kilat di luar pengadilan, dewan juga memperluas mandat pelapor khusus ini untuk juga menyoroti soal sanksi hukuman mati.

Lebih jauh PBB mengimbau negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati melakukan langkah mengurangi ruang lingkup kejahatan yang dikenai hukuman mati menuju penghapusan hukuman mati menyeluruh. Pada sidang ke-62 bulan Oktober 2007 Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi menyerukan moratorium global terhadap hukuman mati.

Di Indonesia implikasi terbesar dari praktik tumpang tindih ini adalah terancamnya kemandirian badan peradilan. Di balik prosedur peradilan yang formal dan terbuka berlangsung praktik persidangan tanpa asas fairness dan independency. Sementara itu, jumlah kejahatan yang dikenai sanksi pidana mati semakin banyak. Sanksi itu dikenakan tidak hanya kepada pelaku pembunuhan dan perbuatan makar, tetapi juga mengancam pelaku pelanggaran HAM berat, peredaran narkoba, dan juga untuk perkara korupsi dan terorisme. Setidaknya 11 buah perundangan kita memberlakukan hukuman mati.

Dengan kenyataan ini, mau tak mau harus dikatakan bahwa sanksi pidana mati di negeri ini bukanlah the last remedy atau tindakan pengecualian. Ini jelas menentang prasyarat yang digariskan oleh konvensi internasional hak sipil politik berikut protokol opsionalnya. Atau dengan kata lain, masih memberlakukan hukuman mati berarti percaya bahwa sistem politik kita masih harus ditopang oleh praktik pembunuhan. Lantas di titik mana toleransi kita akan hukuman mati itu berhenti?

Hukuman mati bukan instrumen sistem demokrasi, melainkan instrumenkekuasaan.